AKTUALONLINE.co.id JAKARTA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan terkait pertanyaan berbagai media, tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Menurut Kapuspenkum, perkembangan kasus tersebut sudah dilakukan Pemeriksaan para saksi-saksi dan ahli dalam perkara dimaksud masih berjalan dan terus dilaksanakan.
Selain itu Kata Ketut, Pelacakan asset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik Tersangka masih terus dilakukan baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri, pemeriksaan lanjutan terhadap Tersangka SD akan dilaksanakan pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus.
Bukan itu saja lanjut Ketut, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemeriksaan atas nama Tersangka SD. Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung;
Ketut juga menyampaikan, dalam rangka penuntasan perkara tersangka SD di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kejaksaan Agung berharap dengan ditahannya Tersangka SD dapat mengakselerasi penuntasan perkara baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS