AKTUALONLINE.co.id – Bengkalis || Meski sudah habis bulan di akhir tahun 2024 ini, gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum nampak ada kejelasan juga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Ershan Saputra mengatakan hal itu disebabkan karena belum masuknya dana transfer dari pusat triwulan keempat.
Solusi atas kondisi ini, maka Pemkab Bengkalis akan menggunakan Dana Transfer Treasury Deposit Facility (TDF), yaitu fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara atau Kementerian keuangan ke Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
“Kita masih menunggu apabila sampai besok (red. Selasa 31 Desember 2024) tidak ada uang yang masuk maka kita gunakan tahun depan fasilitas TDF dan dana yang tertunda transfer bisa kita ambil di bulan februari 2025. Apabila tidak ada transfer dari pusat sampai besok, kami ada solusi di tahun depan di bulan februari akan kita selesaikan,” ungkapnya, Senin (30/12/2024) kemarin.
Dibeberkan Ershan, bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2024 alokasi dana transfer daerah untuk kabupaten Bengkalis yang belum masuk ke kas daerah mencapai Rp. 724.9 miliar.
Menurut Ershan, dana transfer pusat terjadi penundaan salur oleh Kementerian Keuangan kepada kabupaten Bengkalis yang diketahui tidak hanya di Bengkalis melainkan semua daerah kabupaten kota di Riau.|| Safrizal
Editor: Prasetiyo




