Today

Heboh, Spanduk ‘Hati-Hati Hukum Mati Menanti’ Tersebar di Batu Bara

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Batu Bara II Spanduk bertuliskan ‘hati-hati hukum mati menanti’ tersebar di beberapa titik di Kabupaten Batu Bara telah membuat heboh masyarakat. Apalagi pemasangan pengumuman massal itu ternyata dilakukan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang Aktual Online peroleh dari Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, spanduk tersebut dipasang oleh tim Satuan Reserse Narkoba, sebagai upaya menekan dan mencegah peredaran Narkoba, serta mengingatkan masyarakat akan bahayanya.

“Spanduk ini sebagai upaya pemberitahuan yang kuat untuk mengingatkan masyarakat mengenai bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” ungkap AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Senin (8/4/2024) pagi.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Polres Baru Bara AKP Fery Kusnadi, spanduk yang mereka pasang tidak ilegal. Hal itu didasari surat telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/290/IV/RES.4/2024 tgl 4 April 2024 soal pemasangan baliho/spanduk di tempat-tempat rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

“Untuk wilayah hukum Polres Batu Bara, saat ini sudah ada 5 titik yang dipasang. Yakni, di Lima Puluh, Simpang Gambus, Tanjung Tiram, Indrapura, dan Nenas Siam,” terang AKP Fery Kusnadi.II Herman Sitorus.

Editor: Prasetiyo

READ  Tidak Ada Raksasa di Kasus Inalum, Namun Kejatisu Belum Juga Ungkap Temuan Alat Bukti ke Publik

Related Post