Today

Harus Tahu Kode Penting P19 di Kasus Hukum Pidana, Ini Penjelasan Kejatisu

Prase Tiyo

Kasi Penkum Kejatisu Adre Wanda Ginting. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Ada banyak kode administrasi penting dalam status penanganan hukum pidana sebagai sandi koordinasi antara jaksa dengan pihak kepolisian, salah satunya kode P19.

Kode P19 bukan sekadar penomoran biasa. Dijelaskan Kasi Penkum Kejatisu Adre Wanda Ginting, kode tersebut merupakan pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik bahwa berkas perkara yang dilimpahkan masih  belum lengkap

“P19 adalah petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik setelah melakukan penelitian berkas perkara, jika jaksa menemukan kekurangan dalam berkas perkara yang dikirim oleh penyidik,” terangnya, Rabu (19/3/2025) pagi.

Berkas yang masuk dalam kode P19 bukanlah sebuah teka-teki yang harus diraba lagi oleh penyidik. JPU biasanya menyediakan petunjuk atas hal yang perlu dilengkapi atau diperbaiki oleh polisi.

Dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan tersebut, maka pihak kepolisian khsusunya penyidik memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas. Jika selama dua pekan tidak  mampu melengkapinya, maka jaksa mempunyai wewenang dengan menerbitkan P20 sebagai tanda waktu untuk melengkapi berkas telah lewat.

“Jaksa berhak menagih berkas perkara jika lama dikembalikan penyidik dengan menerbitkan surat kepada penyidik Surat pemberitahuan waktu  penyidikan telah habis. P20 diterbitkan 14 hari setelah P19,” tegasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Jauli Manalu menambahkan bahwa dengan adanya prosedur penerbitan status penanganan perkara itu, kepolisian tidak dapat sembarangan mengirimkan berkas atau lamban dalam menyahuti petunjuk jaksa.

Dicontohkannya dalam penanganan perkara DPO Christoph Munthe, polisi harusnya cepat merespon petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Apalagi, perkara yang mereka tangani sebelumnya telah menyeret 8 pelaku suruhan DPO Christoph Munthe ke tahanan di tahun 2021.

READ  Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Waisak Kepada 43 Orang WBP

“Ya begitulah, semua ada prosedur. Dan harus dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun penyidik. Seperti kasus DPO Christoph Munthe sudah masuk 2 pekan dan sebentar lagi genap 14 hari masa P19 nya. Polisi jangan lamban dan Kejari harus jemput bola,” beber Jauli Manalu.

Mengingat telah hampir terpendamnya kasus DPO Christoph Munthe hingga meloloskannya sebagai anggota dewan, Jauli Manalu khawatir timbul permainan baru pihak penegak hukum. Namun, tentu saja oknum penegak hukum yang melenceng itu akan mengalami resiko berat. Pasalnya, kasus tersebut telah menjadi sorotan masyarakat dan para pengacara di Indonesia.|| Prasetiyo

Related Post