Today

Hadiri Undangan Klarifikasi di Ditressiber Polda Sumut, Ivana Christie Elisabeth Diduga Dikriminalisasi UU ITE

Zul Aktual

Ivana Christie Elisabeth (Tengah) didampingi Hesty Sitorus (Kanan) saat menggelar Konferensi pers kepada wartawan usai keluar dari ruang Ditressiber Polda Sumut, Senin (7/8/2026). (photo:Antoni Pakpahan)

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Sebagai warga yang taat hukum, Ivana Christie Elisabeth, menghadiri undangan klarifikasi di ruang Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara, Senin (7/8/2026) sore.

Ivana Christie Elisabeth menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Ditressiber tekait Laporan Polisi Nomor: LP/B/1163/VII/RES.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 14 Agustus 2026 dengan Pelapor atas nama Ade Fitri tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan selama lebih kurang 4 jam dengan berkisar 15 Pertanyaan.

Ia datang bersama dengan Hesty Sitorus yang merupakan adik kandung Ayah nya untuk mendampingi saat berada di ruang penyidik Ditressiber.

Hal tersebut dikatakan Ivana yang didampingi Hesty Sitorus kepada wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Ditressiber Polda Sumut.

“Saya menghadiri undangan Ke-2 dari penyidik Ditressiber sebagai saksi untuk undangan klarifikasi terkait laporan Ade Fitri tentang pencemaran nama baik,”ucap Ivana,Warga Medan, Sumatera Utara ini.

Menurutnya, Ia memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait tulisan yang mengandung pencemaran nama baik yang ada di Media Sosial (Medsos) dalam bentuk Tiktok. Padahal tiktok tesebut bukan milik dan akunnya.

“Saya tadi memberikan dan menunjukkan langsung kepada penyidik akun Tiktok saya sebenarnya,” ujarnya.

Sementara, Hesty Sitorus, yang merupakan adik kandung dari ayah Ivana Christie Elisabeth, mengatakan apa yang dialami oleh Ivana adalah sebuah kriminalisasi undang-undang ITE.

“Ini sudah jelas sebuah kriminalisasi, karena pertanyaan penyidik diluar apa yang di laporkan oleh pelapor, ” ucap Hesty Sitorus.

Lebih lanjut, Hesty Sitorus, berharap penyidik dapat menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan tetap berfokus pada pokok perkara yang dilaporkan.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, tidak mencari-cari yang bukan persoalan yang dilaporkan,” tegas Hestiy.

READ  Ihwan Ritonga Minta Masyarakat Medan Tetap Terapkan Prokes

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara terkait keberatan yang disampaikan Ivana maupun mengenai materi pemeriksaan yang disebut-sebut berkaitan dengan akun yang menurut Ivana bukan miliknya.

Konfirmasi dari pihak Ditressiber Polda Sumut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses pemeriksaan tersebut. |||Antoni Pakpahan

 

Editor : Red

Related Post