Today

Guru honorer Labura jadi Terdakwa Karena Disiplinkan Siswi, HMI Labuhanbatu Raya Dorong Proses Hukum, Jaga Ruang Pendidikan dengan Keadilan Restoratif

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id | LABUHANBATU UTARA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya mencermati proses hukum yang tengah berjalan terhadap tenaga pendidik SMPN 1 Kualuh Selatan, Lijan Tondi Lasriado Sinaga. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuhanbatu.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan HMI Cabang Labuhanbatu Raya pada Kamis (13/8/2026). Sebagai organisasi kader dan intelektual, HMI menilai perkara tersebut memiliki dua dimensi penting yang harus dijaga secara berimbang, yakni penegakan hukum dan keberlangsungan dunia pendidikan.

HMI menegaskan sikapnya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Menurut HMI, sebagai negara hukum, setiap perkara harus diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diuji di persidangan.

“Kami meyakini aparat penegak hukum akan bekerja profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar HMI dalam siaran persnya.

Di sisi lain, HMI turut menyoroti kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat pendidikan. Guru memiliki mandat dalam proses pembinaan disiplin dan karakter peserta didik.

Karena itu, HMI menilai penanganan perkara yang melibatkan tenaga pendidik perlu dilakukan secara bijaksana dan proporsional agar tidak menimbulkan efek disorientasi terhadap dunia pendidikan.

Menurut HMI, penegakan hukum tetap harus berjalan, namun konteks pendidikan dalam perkara tersebut juga perlu menjadi pertimbangan agar penyelesaian kasus tidak berdampak negatif terhadap semangat guru dalam menjalankan tugas pembinaan peserta didik.

Atas dasar tersebut, HMI Cabang Labuhanbatu Raya menyampaikan tiga poin dorongan.

Pertama, proses peradilan yang adil. HMI meminta majelis hakim memeriksa perkara secara cermat dan komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh konteks kejadian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kedua, pembukaan ruang dialog. HMI mendorong adanya fasilitasi mediasi serta pendekatan keadilan restoratif antara pihak sekolah dan keluarga, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Polres Labuhanbatu Gelar Simulasi Sispamkota Kesiapan Pengamanan Pemilu Tahun 2024

Ketiga, penguatan regulasi perlindungan tenaga pendidik. HMI mendesak negara menghadirkan kepastian hukum dan regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi guru ketika menjalankan tugas profesionalnya, khususnya dalam pembinaan disiplin dan karakter siswa.

“Posisi HMI adalah posisi tengah. Kami tidak berada di sisi mana pun selain di sisi konstitusi. Tujuan kita adalah memastikan hukum ditegakkan tanpa mengorbankan masa depan pendidikan. Hukum harus mencerdaskan, bukan menakutkan,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya.

HMI Labuhanbatu Raya juga mengajak seluruh kader dan masyarakat untuk mengawal perkara tersebut dengan cara-cara konstitusional, damai, serta tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. || Arif

Related Post