Today

Ganda Wiatmaja Resahkan Pemohon Eks HGU, Jika Kajatisu Serius PTPN I Regional I pun Putus

SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

#Edisi 2

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Masyarakat pemohon lahan eks HGU maupun lahan-lahan yang diklaim sepihak sebagai aset merasa resah terhadap kehadiran Ganda Wiatmaja selaku Senior Executive Vice President Aset (SEVP) di PTPN I Regional I.

Pasalnya, Ganda Wiatmaja dinilai mempersulit permohonan masyarakat yang serius ingin memiliki lahan eks HGU dengan cara membayar sesuai dengan penilaian tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kami resah dengan adanya Ganda Wiatmaja ini bang. Katanya boleh eks HGU dimohonkan untuk dimiliki masyarakat. Faktanya, permohonan kami diabaikan. Kami kan juga mau bermukim dan bertani, jangan pula cuma toke-toke besar saja yang dapat terus bangun perumahan mewah,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.

Memang, dalam investigasi yang dilakukan Aktual Online, Ganda Wiatmaja tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Permohonan masyarakat untuk mendapatkan lahan eks HGU hanya menjadi tumpukan berkas belaka.

Hal ini dibuktikan ketika tim Aktual Online melakukan pengecekan surat permohonan kedua dengan isi yang sama yakni untuk pelepasan aset eks HGU. Ganda Wiatmaja dengan santai mengungkap belum mengetahuinya.

“Sudah masuk surat permohonan orang abang. Coba ambilkan berkasnya,” ucap Ganda Wiatmaja kepada bawahannya saat ditemui 6 Agustus 2025.

Selain kasus ini, hasil penelusuran Aktual Online juga mendapati bahwa Ganda Wiatmaja mengklaim sepihak tanah milik warga menjadi aset PTPN I Regional I hingga akhirnya pemilik tanah tidak dapat mengurus surat kepemilikannya.

Peristiwa ini terjadi di Kota Binjai. Sebuah lahan kosong milik Noor Sri Syah Alamsyah Putra alias H. Kires seluas kurang lebin 3.860 meter persegi di Jalan Soekarno Hatta Timbang Langkat, Binjai Timur.

READ  Skandal BSI Cabang S. Parman: Nasabah Dituduh Berbohong, Bukti Pelunasan Dipalsukan?

Merujuk pada Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPR Binjai 21 Desember 2022, PTPN II yang diwakili Ganda Wiatmaja menegaskan tanah tersebut bukan merupakan aset dari PTPN II.

Lalu, 28 Februari 2023, SEVP Manajement Asset yang saat itu dijabat oleh Pulung Rinandoro menguatkan status lahan tersebut bukan aset PTPN. Bahkan jauh sebelumnya di tahun 2017, Direktur Operasional PTPN I Regional I (red. dulu PTPN II) Marisi Butar-butar juga menegaskan lahan di areal Soekarno Hatta Binjai bukan bagia dari Kebun Buluh Cina Rayon Sei Semayang.

Tiba-tiba, Ganda Wiatmaja mengeluarkan sepucuk surat bernomor SEVP Aset/X/2024.01.24.003 tanggal 24 Januari 2024 yang isinya menyatakan bahwa tanah dimohonkan H. Kires masuk ke dalam peta HGU.

“Lahan sebagaimana saudara mohonkan yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.14 Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur masuk dalam peta Hak Guna Usaha sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria nomor SK.24/HGU/65 tanggal 20 Juni 1965 tentang Pemberian Hak Guna Usaha kepada P.P.N Tembakau Deli Sumatera Timur (lahan yang saudara mohonkan),” tulisnya jelas.

Sebenarnya tidak hanya lahan milik H. Kires di sana. Ada milik Kodam I/BB serta Kejari tidak jauh dari lokasi itu. Namun, status tanah HGU hanya diberlakukan bagi H. Kires saja.

Aktual Online juga sempat mengkonfirmasi ulang Ganda Wiatmaja soal kasus ini namun belum mau memberikan komentar. Selain itu, redaksi juga mengajukan pertanyaan soal syarat dan prosedur pelepasan aset baik HGU maupun Eks HGU. Namun, eks Kabag Hukum PTPN II itu menghemat kata-katanya dengan jawaban aset tanah HGU tidak akan dilepas ke perusahaan swasta.

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan.

READ  PTPN I Tidak Punya Tanah, Masyarakat: Lahan Kami Dirampok Lalu Dijadikan HGU dan Dijual ke Bupati Deli Serdang

Tentu saja, jawaban Ganda Wiatmaja menimbulkan tanda tanya serius. Pasalnya, PTPN I Regional I telah melakukan kerjasama dengan PT. Ciputra KSPN dengan melepas 8.077 Ha lahan HGU untuk proyek Deli Megapolitan atau komplek elit yang mengepung Kota Medan.

Praktisi Hukum Hendri Saputra Manalu menilai kasus tanah HGU maupun eks HGU di Sumut ini sebenarnya muda untuk dientaskan, selama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Harli Siregar serius menanganinya.

Ia takut, PTPN I Regional I bisa saja lepas dari berbagai delik dengan meminta perlindungan lewat penerbitan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan seperti yang pernah dilakukan saat konflik lahan untuk pembangunan sport centre di Batang Kuis.

“Jangankan Ganda Wiatmaja seperti yang abang sebut namanya tadi, institusi PTPN I Regional I pun putus kalau Kajatisu Bapak Harli Siregar serius untuk menyelesaikan persoalan tanah-tanah ini. Memang, kita ada khawatir juga muncul LO lah, apalah dari kejaksaan seakan-akan itu jadi senjata PTPN untuk berlindung,” yakinnya.

Meski begitu, ia tetap yakin bahwa Kajatisu Harli Siregar mau berpihak kepada masyarakat dan mampu melaksanakan tugas dari Kejagung RI untuk menuntaskan persoalan tanah PTPN I Regional I khususnya yang bersinggungan dengan PT. Citraland karena polemiknya belum juga redam. *Bersambung ke edisi 3 || Prasetiyo

 

Baca berita terkait sebelumnya: #Edisi 1

https://aktualonline.co.id/2025/08/26/eks-hgu-bukan-untuk-pribumi-sevp-aset-ptpn-i-regional-i-ganda-wiatmaja-disebut-sebut-jadi-pemainnya/

Related Post