AKTUALONLINE.co.id – Medan || Sejumlah Asisten Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, khususnya di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menjerit di depan Kejatisu lantaran honorarium kerja mereka tak kunjung dibayarkan secara penuh.
Menurut keterangan Koordinator Aksi, Ricky Pertama, Kamis (6/8/2026) siang, Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Terpadu (SPKT) yang ditandatangani sejak 5 Maret 2026, para tenaga pendamping lapangan ini disepakati mengikat kontrak kerja selama tiga bulan.
Namun, hingga saat ini, hak yang mereka terima baru dibayarkan untuk satu bulan masa kerja. Dua bulan sisa gaji mendadak menguap dan belum ada kejelasan pelunasan dari pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut maupun pengelola koperasi terkait.
”Kami sudah menandatangani SPKT sejak 5 Maret, tapi gaji yang dikeluarkan baru 1 bulan. Ini jelas hak kami yang ditahan. Kami menduga ada praktik pungli dan korupsi sistematis di Dinas Koperasi Sumut. Kami menuntut Kejati Sumut untuk turun tangan. Panggil dan periksa Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut beserta Kepala Bidang (Kabid) Koperasi,” ungkap Ricky Pertama, Koordinator Aksi.
Menurutnya, tindakan menahan atau memotong honorarium para pekerja lapangan ini mengarah kuat pada tindak pidana korupsi serta Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ricky menambahkan, landasan hukum terkait hak pendapatan pekerja sangat jelas dan diatur ketat oleh Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 12 Tahun 2011 & UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah), Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, dan Juklak Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi.
Apabila dalam beberapa hari ke depan belum ada kepastian dan pelunasan penuh atas gaji tersebut, massa pendamping bersama elemen masyarakat dipastikan akan menggelegar di jalanan. Mereka berencana menggelar aksi serupa di depan Kantor Dinas Koperasi Sumut dan Kejati Sumut.|| Prasetiyo
Gaji Tiga Bulan Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Ditahan, Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi di Diskop UKM Sumut



