AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Eks Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodwyk Pusung ditahan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejagung.
”Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ungkap tim Jampidsus Kejagung.
Kejagung dalam rilisnya dikutip Aktual Online, Kamis (4/6/2026) dari lama kejaksaan.go.id juga menyebut ada 5 persoalan dugaan korupsi yang dilakukan mereka hingga menyebabkan kerugian negara.
tidak bersalah.”, ujar Tim Penyidik.
Pertama, mitra-mitra SPPG yang ditunjuk untuk program MBG ternyata diatur penunjukannya oleh ketiganya lewat portal BGN dan menyebabkan adanya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.
Kedua, vendor pengadaan 21.801 motor listrik dengan total anggaran Rp1.035.515.297.908,02 tidak memenuhi syarat, tidak memiliki dealer resmi di Indonesia, dan terjadi mark up.
Ketiga hingga kelima adalah soal pengadaan sebanyak 32 ribu pasang sepatu, pengadaan tablet sebanyak 31.994 tablet, pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch diindikasi mengalami mark up dan tidak sesuai standart.|| Ril
Editor: Prasetiyo
Eks Kepala BGN dan 2 Lainnya Ditahan Kejagung, Penunjukan Mitra Hingga Pengadaan Motor Listrik Dipersoal




