Today

Edarkan Sabu dan Ribuan Pil Double L, Pria Asal Sumbergempol Diringkus Satnarkoba Polres Tulungagung

redaksi

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan bahwa anggota Unit Opsnal satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil doubel L.

Pelaku dengan inisial PAK (41) laki-laki, Pendidikan terakhir D3 (tamat), Pekerjaan Wiraswasta, alamat desa Junjung kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung.

Kemudian, Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori menjelaskan, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari warga masyarkat bahwa ada peredaran sabu-sabu di wilayah kecamatan Sumbergempol.

Atas dasar informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika sabu.

Dari hasil penyelidikan petugas pada hari Rabu (11/1) sekira pukul 13.30 WIB berhasil menangkap pelaku di desa Podorejo kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung.

“Pelaku diamankan dan ditangkap petugas karena melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu, dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Kamis (12/1/2023).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, Iptu Anshori menyebutkan, yakni, 1(satu) pocket sabu dengan berat 0.61 gram, 1450 (seribu empat ratus lima puluh) butir pil double L, 1 (satu) buah Hp merk Asus warna abu-abu, 1 buah dompet berwarna coklat, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) alat bong, 2 (dua) sedotan filter, 1(satu) buah scop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah selang, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) tas kantong kecil warna hitam, 1 (satu) botol bekas bungkus pil double L, 1 (satu) plastik bekas bungkus paket pil double L, 1(satu) buah motor beat warna hitam AG 2585 REG.

READ  Bandar Sabu Jermal Berasal dari Keturunan PKI, Buya Fadli Kawakib: Tangkap !

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Terhadap tersangka dengan inisial PAK, dilakukan penyidikan lebih lanjut dan ditahan di rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Related Post

Tinggalkan komentar