AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai menangkap BA alias Aditya (20) dari kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto,Keluahan Bandar Sinembah,Kecamatan Binjai Barat,Selasa (17/6/2025) sekira Pukul 02.30 Wib dinihari saat akan mengedarkan pil ekstasi.
BA Warga Klambir V Gg. Al Badar 7 No. 2 Link II Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Kota Medan ditangkap Unit-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH saat melaksanakan patroli khususnya terhadap lokasi yang kerap dijadikan peredaran gelap narkoba.
Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penangapan BA yang telah diikuti oleh Satres Narkoba Polres Binjai terlebih dahulu.
Saat diamankan dari BA ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,70 gram, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,03 gram, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2353 ADJ serta 1 (satu) unit Hp merk VIVO berwarna biru. Terduga BA als ADITYA domisili di Klambir V Gg. Al Badar 7 No. 2 Link II Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.
BA als Aditya beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas Akp Syamsul.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul




