FOTO: Kajari Madina, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., dan Herianto, S.H., M.H., selaku Kasipidsus beserta Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menggelar Press ConferenceTerkait Penetapan Tersangka dan menahan Plt Kadis PMD Kabupaten Madina, AML
AKTUALONLINE.co.id MADINA|||Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, (Kajari) Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., dan Herianto, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal beserta Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menggelar Press Conference terkait penetapan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Rabu (29/7/2026).
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan AML selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023 sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal setelah berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada 06 Maret 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah menetapkan MA selaku Direktur Utama PT. ISN sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dalam proses pengembangan penyidikan, Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu AML, yang pada saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan para kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam setiap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti surat, serta keterangan ahli, diperoleh fakta bahwa terhadap kegiatan Smart Village tidak dilakukan pemeliharaan (maintenance) sehingga aplikasi Smart Village tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pelaksanaannya.
Program Smart Village sendiri merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kemampuan desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa. Adapun nilai anggaran kegiatan tersebut sesuai kontrak sebesar Rp24.975.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal.
Hasil pendalaman penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village dilakukan secara bersama-sama antara pihak pelaksana dengan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, sehingga mengakibatkan aplikasi tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
Terhadap tersangka AML, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 29 Juli 2026 sampai dengan 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Perkara ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara bertahap, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Tim Penyidik menetapkan MA sebagai tersangka. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kajari Mandailing Natal.
Melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara dan Dana Desa agar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




