Today

Dualisme Kepengurusan YPDA Masih Disidangkan, Kuasa Hukum: Tinggal Menunggu Putusan PN Medan

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Sengketa dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sejumlah gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Partahi Siregar melalui tim kuasa hukumnya dipastikan masih menunggu putusan hakim.

Kuasa hukum YPDA versi Partahi Siregar, Advokat Ir Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan akibat adanya dua kepengurusan yayasan yang sama-sama mengklaim keabsahan hukum.

Hal itu disampaikannya saat bertemu langsung dengan perwakilan mahasiswa pada Jumat (30/1/2026) di Gedung Kampus Ilmu Keperawatan lantai III Universitas Darma Agung (UDA), Jalan T.D. Pardede, Kota Medan.

“Yayasan Darma Agung saat ini masih dalam proses sengketa di PN Medan. Di persidangan ada dua akta yang diuji keabsahannya, yakni akta tahun 2022 dengan Ketua Yayasan Partahi Siregar dan akta tahun 2025 dengan Ketua Yayasan Hana Nelsri Kaban,” ujar Pahala Sitorus.

Ia menyebutkan, pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Rabu, 28 Januari 2026, terpaksa ditunda oleh pihak PN Medan.

“Kami belum mengetahui secara pasti alasan penundaan putusan tersebut,” tambahnya.

Meski demikian, Pahala menegaskan bahwa hak-hak mahasiswa akan tetap dijamin, apapun hasil putusan pengadilan nantinya.

“Jika putusan PN Medan tidak memenangkan YPDA versi Partahi Siregar, seluruh data mahasiswa akan kami serahkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui LLDIKTI Wilayah I untuk dilakukan validasi dan verifikasi, sebagai pihak yang berwenang memasukkan data ke PDDIKTI,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa AHU YPDA versi Hana Nelsri Kaban yang terbit tahun 2025 telah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Surat pemblokiran tersebut sudah kami terima,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor I UDA versi YPDA Partahi Siregar, Besti Rohana Simbolon, didampingi Wakil Rektor III Zulkarnain Nasution, menyatakan pertemuan dengan mahasiswa ini menjadi ruang dialog terbuka bagi mahasiswa untuk menyampaikan pertanyaan dan keluhan.

READ  Rutan Kelas I Medan Gelar Sosialisasi dan PB dan CB Bagi Warga Binaan

“Kami ingin mahasiswa mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan langsung dari kuasa hukum rektorat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ir Pahala Sitorus juga memaparkan bahwa konflik dualisme kepengurusan YPDA bermula pada Februari 2025, setelah Richard Elyas Pardede menerbitkan Akta Nomor 02 Tahun 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen AHU Kemenkumham, Richard Elyas Pardede mengangkat Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua YPDA. Padahal, menurut Akta Nomor 12 Tahun 2022, kepengurusan yayasan masih sah dipimpin Partahi Siregar hingga tahun 2027.

Dalam Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2017 disebutkan bahwa apabila pembina, pengurus, atau pengawas YPDA meninggal dunia, maka jabatannya digantikan oleh ahli waris. Richard Elyas Pardede sendiri menjadi pembina yayasan menggantikan ayahnya, Hisar Pardede, yang telah meninggal dunia.

Usai penerbitan akta tersebut, Richard Elyas Pardede mengambil sejumlah kebijakan yang memicu konflik internal semakin meluas, di antaranya mengangkat pejabat rektor UDA serta mengganti sejumlah wakil rektor dan dekan.

Kondisi itu berdampak pada iklim akademik yang tidak kondusif akibat dualisme kepemimpinan di tingkat rektorat dan fakultas. Bahkan, mahasiswa disebut menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama terkait pelaksanaan wisuda.

Sebelumnya, YPDA versi Richard Elyas Pardede menunjuk Prof. Dr. Suwardi Lubis sebagai Pejabat Rektor UDA pasca mundurnya Dr. Muhammad Ansori Lubis. Namun, YPDA versi Partahi Siregar kemudian mengangkat Dr. Lilis S. Gultom sebagai Rektor definitif UDA.

Diketahui, Richard Elyas Pardede merupakan putra almarhum Hisar Pardede yang pada 10 Februari 2025 menyatakan diri sebagai Ketua Pembina YPDA berdasarkan Akta Nomor 02 Tahun 2025, sekaligus menunjuk Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua Yayasan.

Sementara itu, Partahi Siregar merupakan putra almarhumah Sariati Pardede, kakak kandung Hisar Pardede. Keduanya adalah anak dari pendiri Yayasan Darma Agung, almarhum Dr. T.D. Pardede. Partahi Siregar menjabat sebagai Ketua YPDA berdasarkan Akta Nomor 12 Tahun 2022 dengan masa jabatan lima tahun hingga 2027. || Antoni Pakpahan

READ  Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan Dukung Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang KTR

Related Post