AKTUALONLINE co.id BINJAI |||
Dua pengedar narkoba jenis sabu yakni G (28) dan MH als DH als Brenda (32) ditangkap Sat Narkoba Polres Binjaidari kawasan Dusun Rejo Desa Tandam Hilir 2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Informasi diperoleh Wartawan,Kamis (7/9/2023), awalnya Sat Narkoba Polres Binjai menangkap G (28) di Dusun Rejo Desa Tandam Hilir 2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (30/8/2023).
Saat itu Tim Satnarkoba yang dibentuk Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K.melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan dan langsung melakukan penyergapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut di temukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo
Saat dilakukan interogasi G (28) mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari MH als DH als Brenda
Setelah melakukan pengintaian selama 5 (lima) hari Selasa (5/9/2023) Tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan MH als DH als Brenda (32) sedang berada di Dusun Rejo Desa Tandam Hilir 2 Kecamatan Hamparan Perak dan langsung dilakukan penyergapan terhadap tersangka
Dari tersangka MH als DH als Brenda (32) petugas menemukan barang bukti berupa : 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram,1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata AKP Irvan Pane, SH.||| Samsidar
Editor : Zul
Sumber : Humas Polres Binjai




