Today

‎dr. Asri Ludin Belum Jawab Soal Masyarakat Kecil Terus Jadi Korban Penggusuran, Terkait Citraland: Bupati Mana Ada Pegang PBG ‎

Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan dengan latar belakang kondisi pembangunan Proyek Deli Megapolitan Citraland dan penggusuran masyarakat.(Foto: Ist/Aktual Online)
Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan dengan latar belakang kondisi pembangunan Proyek Deli Megapolitan Citraland dan penggusuran masyarakat.(Foto: Ist/Aktual Online)

‎AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Semangat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penggusuran dengan dalih penertiban mendatangkan kritik keras dari banyak pihak, lantaran masyarakat kecil terus menjadi korban.

‎Sementara proyek Deli Megapolitan yang dikerjakan oleh Ciputra KSPN tidak terkena dalam target penertiban pemerintah, meski dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta maupun kelengkapan administrasi seperti yang dipersoalkan pemerintah kepada masyarakat korban penggusuran.

‎Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, Selasa (16/6/2026) kemarin tidak menjawab dengan jelas soal adanya perbedaan dalam menerapkan kebijakan.

‎Malah ia mempertanyakan kebenaran tidak adanya PBG proyek Citraland kepada Aktual Online. Sebab, sebagai Bupati, dr. Asri Ludin Tambunan mengaku tidak memegang PBG.

‎”Info dari mana tidak ada PBG nya, tidak bisa lah akad kredit bank. Ya ke cipta karya saja melihat PBG nya. Bupati mana ada pegang PBG,” ujarnya lewat aplikasi perpesanan.

‎Di sisi lain, pada 4 April 2026 lalu, tim Pansus PAD II DPRD Deli Serdang menyampaikan bahwa Pemkab Deli Serdang mengalami kebocoran PAD dari proyek Deli Megapolitan Citraland.

Sebelumnya, Wakil Ketua Ikatan Sarjana Al-Washliyah Sumut Eky kuswandi mengkritik empat ratus delapan puluh hari dr. Asri Ludin Tambunan menjabat sebagai Bupati Deli Serdang, masyarakat kecil sudah banyak yang menjadi korban penggusuran dengan dalih penataan, penertiban, atau tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎Misalnya, penggusuran 6 Mei 2026 di Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubuk Pakam, pengusiran warga pemilik lahan di Laut Dendang untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR) dengan klaim tanah milik Pemkab Deli Serdang, atau yang terbaru rencana penggusuran Pedagang di Pajak (red. Pasar) Deli Tua guna dijadikan lokasi kuliner.

‎”Ya beraninya hanya dengan pribumi. Setiap masyarakat tinggal, atau berusaha, digusur. Padahal hanya untuk mencari nafkah, bertahan hidup. Beda memang dengan Citraland. Yang izinnya tidak ada, eh tidak ada tindakan. Dibiarin saja,” ungkapnya.|| Prasetiyo

READ  Demisioner Panwaslu Saling Lomba Laporkan Ketua Bawaslu Deli Serdang ke Polisi dan DKPP

Related Post