AKTUALONLINE.co.id TANJUNGBALAI |||
Ketua Himpunan Putra-putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Kota Tanjungbalai ‘Haji Abdul Khadir’ yang akrap disapa Haji Tatan menjambangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai guna menghadiri panggilan sidang pertama atas gugatannya kepada seorang pengusaha Tionghoa yang bernama Suheri alias Ashiu atas kasus Pencemaran Nama Baik. Senin, (21/8/2023).
Sebelumnya (Mei 2022) yang lalu Ashiu mengatakan bahwa Haji Tatan telah menyerobot lahan milik nya dan telah menjatuhkan laporan (LP) yang menyatakan bahwa Oknum Ketua Ormas Hipakad telah menyerobot lahan yang sudah dibeli dan menjadi miliknya ke pihak berwajib. Namun hingga kepolisian mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) tidak dapat membuktikan bahwa Haji Tatan dinyatakan bersalah.
Tidak mau tinggal diam, kali ini Haji Tatan balik melaporkan Ashiu ke pihak berwajib atas kasus Pencemaran Nama Baik yang telah dilakukan nya. Hingga perkara tersebut kini sudah berada di meja peradilan dan sudah memasuki persidangan pertama.
Dalam sidang perdana yang digelar PN Tanjungbalai dengan Ketua Majelis Hakim M.Sacral Ritonga.SH.MH bersama hakim anggota, dihadiri langsung oleh penggugat H.Tatan didampingi penasehat hukumnya, sedangkan tergugat Suheri alias Ashiu hadir sendiri tanpa didampingi penasehat hukum.
Saat dikonfirmasi oleh awak media H.Tatan mengatakan, kasus ini bermula pada Bulan Mei 2022 yang lalu, Suheri alias Ashiu membuat Laporan Polisi bahwasanya Haji Tatan telah menyerobot lahan miliknya.
Oleh karena laporan Suheri alias Ashiu tidak terbukti, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). Dan menyatakan H.Tatan tidak terbukti bersalah.
Dikatakan H.Tatan, kalau pihak tergugat ingin berdamai, dia siap melakukan perdamaian.||| Rahmadi Tmb
Editor : Zul




