AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Permasalahan terus saja muncul dari tanah sport centre yang rencananya dibangun sebagai arena tanding dan stadion utama saat PON 2024. Selain tersandung soal jual beli tanpa dasar hukum, kali ini Dispora Sumut secara terang-terangan menunjukkan luas tanah yang berbeda dari sertifikat nomor 2 yang sebenarnya juga telah dibatalkan oleh BPN Deli Serdang.
Fakta ini dapat dilihat pada papan nama berisi informasi kepemilikan lahan serta luasnya yang mereka tancapkan, salah satunya di pinggir jalan depan gapura sport centre.
“Tanah ini milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Pemuda Olahraga, tanah bangunan pemerintah seluas 2.090.196 meter persegi (red. 209.0196 Ha) sesuai ha pakai sertifikat nomor 2,” terang dalam pengumuman itu.
Namun, luas itu bertolak belakang dengan ukuran di dalam sertifikat hak pakai nomor 2, yang disebutkan hanya diberikan izin sekitar 909.804 meter persegi atau sekitar 90.980 Ha..
Selain dugaan pemalsuan ukuran tanah ini, sebenarnya Pemerintah Provinsi Sumut telah sejak awal tersandung kasus jual beli tanah sport centre dengan alas hak tanah yang tidak sah. Pasalnya, pihak PTPN II menjual lahan dengan mengandalkan SK 10, bukan sertifikat.
Parahnya, BPN Pusat sendiri telah menolak sekitar 10 kali permohonan perpanjangan HGU PTPN II karena telah diketahui bahwa lahan yang dimaksud telah diduduki oleh masyarakat sejak lama.
Meskipun begitu, Pemerintah Provinsi Sumut khususnya Dispora Sumut bersikeras mengabaikan permasalahan ini dan tetap mengucurkan anggaran Rp152.981.975.472 untuk pembelian lahan.
Kadispora Sumut Baharuddin Siagian melalui Sekretarisnya Ismail yang dikonfirmasi soal dugaan pemalsuan ukuran tanah itu, Sabtu (11/3/2023) kemarin tidak memberikan keterangan apapun.
Terpisah, Sekretaris Kelompok Tani Pahala Napitupulu, Minggu (12/2023) pagi mempertanyakan soal uang Rp152 miliar yang digelontorkan tersebut. Selain salah memberikan uang kepada PTPN II, anggaran yang dikucurkan untuk pematangan lahan senilai Rp. 16.4 M, pembangun gapura sebesar Rp. 2.8 M, serta uang ganti rugi lahan yang disebutkan dititip ke PN Lubuk pakam juga tidak sah.
“Itu yang dibeli tanah siapa. Bukan punya PTPN II. Artinya, seluruh uang yang telah digelontorkan negara itu tidak sah, baik untuk pematangan lahan, buat gapura atau ganti rugi kepada kelompok tani,” tegas Pahala.
Pahala mendesak KPK turun tangan untuk mengungkap kerugian yang ditimbulkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam pembelian lahan, sebab dinilai telah merugikan keuangan negara serta kelompok tani yang diusir dan rumahnya dihancurkan. ||| Prasetiyo
Editor : Pras




