Today

Diduga Lakukan PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Yayasan UISU Dituding Langgar Hak Pekerja

Sahat Sirait

FOTO: Pegawai Yang di PHK Oleh Yayasan UISU Saat Mendatangi kantor Media AKTUAL Group, Senin, 2 Februari 2026 (Antoni Pakpahan).

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Teladan Barat, Kota Medan kembali menjadi sorotan. Yayasan UISU yang bergerak di bidang pendidikan diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap lima pegawai tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun lima pegawai yang di PHK diantaranya Putra satria Utama, Ika Rukmana Sari S.E, Erwin Sahputra Hutabarat, Bambang Sulistomo dan M.Faisal Heriza yang merupakan dua pegawai Admin dan tiga pegawai Securuty (Keamanan).

Salah satu dari pekerja yang terkena PHK, Putra Satria Utama, mengatakan bahwa pemecatan secara sepihak tanpa adanya pemberian pesangon.

“Saya sendiri di berhentikan tanpa ada pesangon. Padahal saya sudah bekerja selama belasan tahun di UISU,”ucap Putra bersama empat rekan lainnya saat mendatangi kantor media AKTUAL, Senin (2/2/2026) sore.

Putra yang bekerja sebagai Admin di UISU, menjelaskan selain bekerja di UISU, Ia juga memiliki pekerjaan di tempat lain.

Dari pihak kampus, ia menerima surat yang memintanya memilih antara pekerjaan lainnya itu atau status pegawai UISU.

 

“Saya minta waktu untuk menuntaskan masa kerja saya selain di UISU. Tapi tanpa ada surat peringatan satu pun, saya langsung dipecat pada Agustus 2025,” tuturnya.

Kasus ini kini tengah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Putra mengatakan, pihak Yayasan UISU sempat menyarankan agar dirinya mengajukan surat permohonan uang penghargaan.

“Tapi saya tidak mau. Ini bukan soal uang semata, tapi soal keadilan,”katanya.

Hal senada juga dikatakan, Erwin Sahputra Hutabarat, Ia menjelaskan telah di PHK oleh pihak UISU tanpa ada surat peringatan (SP)

READ  Kloter 9 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, 2 Jemaah Haji Wafat

“Saya tidak tau apa kesalahan hingga di berhentikan, karena tidak ada surat peringatan. Uang pesangon saya pun tidak di berikan,”ucap Erwin yang merupakan mantan pegawai Security di UISU.

Menurutnya, Ia di berhentikan bersama dua rekan pegawai security lainnya pada bulan Agustus 2025.

“Kami ada tiga orang pegawai security yang di pecat dan tanpa di beri uang pesangion, padahal kami sudah bekerja selama sepuluh tahun,”ucapnya.

Sedangkan, Pihak UISU hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil.

Kendati demikian, konfirmasi akan terus dilakukan hingga persoalan ini menjadi terang benderang dan para pegawai yang dipecat tersebut mendapatkan hak-haknya.

Sementara, Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumatera Utara, Jauli Manalu S.H angkat bicara, Pemecatan sepihak ini diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 151 ayat (1), yang menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1983 mengatur bahwa sebelum PHK dilakukan, pengusaha wajib memberikan tiga tahap surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga,”ucap Jauli Manalu saat di konfirmasi Media Aktual.

Baru setelah itu, jika pekerja tetap tidak memperbaiki pelanggarannya, PHK bisa dijalankan.

Jauli Manalu menilai UISU mengabaikan seluruh mekanisme itu.7

“Undang-undang jelas menyebutkan, setiap pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan dapat berujung pada sanksi pidana, sanksi adminitrasi hingga pembekuan izin ussha. Denda dan hukuman penjara bisa juga di kenakan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan perjanjian kerja.

“Para pekerja yang menjadi korban berharap agar pihak pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini serta memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tutupnya.|||Antoni Pakpahan

READ  Forkopimda Provinsi Sumatera Utara Mengecek Kesiapan Event F1H2O

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post