Today

Diajak Podcast Bahas Upaya Banding Jaksa di Kasus Citraland, Kasi Penkum Kejatisu: Saya Harus Izin Pimpinan

Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi. (Foto: Ist/Aktual Online)
Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi. (Foto: Ist/Aktual Online)

‎#Edisi117


‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi mengatakan akan meminta izin Kajatisu Muhibuddin untuk menerima ajakan wawancara dalam program Ekslusif, Podcast Aktual Online guna membahas upaya banding yang dilakukan Jaksa di kasus Citraland.

‎”Saya harus izin pimpinan terlebih dahulu bg,” terangnya, Rabu (8/6/2026) sore.

‎Meski begitu, ia tetap menginformasikan bahwa upaya banding jaksa atas putusan vonis bebas hakim terhadap empat tersangka kasus Citraland telah dilakukan mereka pada awal Juni 2026 lalu.

‎”Awal Juni kemarin memori banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Sumut,” ungkapnya.

‎Makanya, hingga saat ini disampaikan Rizaldi, uang sitaan sebesar Rp263,4 miliar dari kasus tersebut masih belum dikembalikan.

‎Di sisi lain, Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri menilai bahwa upaya banding jaksa ini hanya ecek-ecek saja. Pasalnya, selama berjalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mempertahankan argumen tuntutan mereka, dan cenderung membahas persoalan perdata.

‎”Ecek-ecek banding ini. Biar tenang masyarakat, dilihat masyarakatlah jaksa ini tidak terima kalah. Kalau tidak terima itu dari awal, jangan dibahas masalah perdata di kasus korupsi,” cecarnya.

‎Bahkan, sajian perkara di hadapan hakim merupakan fakta hukum yang sudah dipenggal.

‎Di penghujung kasus ini, harusnya Kejagung mengambil alih kasus, sekaligus mengambil JPU serta Kasi Pidsus untuk dibawa ke Jakarta guna diperiksa. Sebab, kasus ini sudah mulai nyeleneh.*bersambung || Prasetiyo

READ  Jual Beli Tanah HGU Berkedok KSO PTPN I - PT. NDP - PT. Ciputra KPSN, SEVP Ganda Wiatmaja 'Tiba-tiba Bisu'

Related Post