27.4 C
Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024

Dengan Jaminan Surat Tanah, 2 Pencuri Sawit “Bebas Bersyarat” dari Polsek Lima Puluh

Berita Terbaru

* Management Kebun Tanah Ulu Kecewa

AKTUALONLINE.co.id BATUBARA |||
PTPN IV Kebun Tanah Itam Ulu melalui Security (pengamanan) kebun serahkan 2 pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) ke Polsek Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (16/2/2023)

Dari Kronologi penangkapan yang disampaikan Security, bermula ketika pihak pengamanan kebun menemukan 2 pelaku yang sedang asyik melakukan pengutipan buah kelapa sawit milik Kebun Tanah Itam Ulu di blok 05 J Afd III.

Setelah melihat hal tersebut, pihak keamanan kebun kemudian menciduk ke 2 pelaku tersebut sekitar pukul 16.00 Wib.

Kemudian ke 2 pelaku tersebut beserta barang bukti digiring ke Kantor Afdeling untuk didata, sebelum dilimpahkan kepada pihak yang berwajib yang dalam hal ini Polsek Lima Puluh.

Diketahui bahwa ke 2 pelaku berjenis kelamin laki laki dan berinisial J (35) dan DS (18) yang beralamat di desa Purwodadi Kecamatan Lima Puluh.

Setelah mengantongi identitas ke 2 pelaku, pihak Management Kebun Tanah Itam Ulu kemudian menyerahkan para pelaku ke Polsek Lima Puluh.

Adapun kerugian yang dialami oleh negara yang dalam hal ini PTPN IV Kebun Tanah Itam Ulu berjumlah Rp. 2.700.000 dengan halil 54 Buah TBS seberat 1.080 Kg.

Polsek Lima Puluh kemudian menerima laporan tersebut dengan Nomor :LP/B/21/II/2023/SU/Res B Bara/Sek.L Puluh dan mengamankan para pelaku.

Setelah beberapa hari keanehan pun terjadi. Menurut laporan masyarakat bahwasanya kedua tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Polsek Lima Puluh berkeliaran bebas di lingkungan masyarakat.

Melihat hal tersebut, kemudian kru media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Lima Puluh dan Juga Penyidik guna mencari tau akan kebenaran hal tersebut.

Melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (21/02/23), Penyidik Polsek Lima Puluh yang dalam hal ini Ipda Wahidin mengatakan untuk langsung datang ke kantor pada hari Kamis dengan alasan tidak etis jika melalui WA, tulis Ipda Wahidin selaku penyidik Polsek Lima Puluh kepada kru media ini.

Sementara itu, disisi lain Kapolsek Lima Puluh ketika dikonfirmasi mengatakan kepada kru media ini bahwasanya para tersangka dibebaskan sementara dengan jaminan berupa sertifikat tanah dari para pelaku.

“Kita sebelumnya sudah melakukan koordinasi kepada pihak management bang sebelum melakukan bebas bersyarat, namun pihak management tidak dapat dihubungi pada saat itu. Jadi sebagai jaminannya kita menahan sertifikat tanah para pelaku. Kita juga sudah mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan sebelum berkas lengkap dan segera kami limpahkan,” ucap Kapolsek Lima Puluh AKP RUSDI melalui via telpon WhatsApp, (21/02/23).

Seakan tak puas dengan jawaban tersebut, kemudian kru media ini mencoba menggali dan mendatangi langsung Polsek Lima Puluh sesuai perkataan penyidik yang mengatakan akan lebih baik jika bertemu langsung pada hari Kamis.

Namun sangat disayangkan, ketika kru media ini telah sampai di kantor Polsek Lima Puluh pada hari Kamis sekira pukul 12.00 wib, penyidik atas nama Wahidin sedang tidak berada di kantor. Akibat hal tersebut pihak kepolisian yang dalam hal ini penyidik Polsek Lima Puluh diduga tidak profesional dalam menjalankan pekerjaannya.

Disisi lain, pihak management Kebun Tanah Itam Ulu ketika dikonfirmasi mengatakan sangat kecewa lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya akan adanya para tersangka yang dilakukan sebagai tahanan bersyarat.

“Tentu kami kecewa bang, kami menyerahkan para tersangka ke pihak berwajib untuk diberikan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku dan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Pada tanggal 20 Februari lalu, kami memang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, namun tidak diterangkan dan dijelaskan dalam surat tersebut bahwasanya para tersangka diberi bebas bersyarat sebelum menjalani proses sidang.

Namun sebelum surat itu kami terima, kami telah melihat dan mendengar bahwasanya para tersangka telah berkeliaran dengan sesukanya, ujar pihak Management Kebun Tanah Itam Ulu, Kamis (23/2/23).

Disisi lain, Ismail Chaniago selaku pemerhati PTPN IV mengatakan bahwasanya Aparat Penegak Hukum untuk lebih profesional dalam menanggapi laporan laporan di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk kasus tersebut, seharusnya pihak APH berkordinasi kepada pelapor agar tidak ada salah persepsi. Jika tidak memungkinkan, maka dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang diserahkan kepada pelapor agar dicantumkan bahwasanya terlapor diberikan bebas bersyarat dengan jaminan sebelum ditindak lanjuti ke Kejaksaan, agar pihak pelapor mengetahui dengan baik.

Saya juga berharap agar para pelaku yang melakukan pencurian atau menguasai sebagian atau seluruh Tandan Buah Sawit milik PTPN 4 secara tidak sah agar segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku guna memberi efek jera,” Ujar Ismail Chaniago. ||| JSS

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya