Today

Demi Suwarno, Kasi Intel Kejari Belawan Sebut Tak Ada Lagi Proses Lid dan Dik di Kejaksaan

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Beslian Siregar menegaskan tidak adanya proses penyelidikan (lid) dan penyidikan (dik) di kejaksaan seperti yang diberlakukan dalam penangan kasus.

Pernyataan itu ia tegaskan saat dikonfirmasi terkait kasus dugan korupsi Dirut PUD Pasar Medan Suwarno yang dilimpahkan dari Kejatisu melalui nomor R-1801/Lm2.3/Dek.1/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

“Tidak ada lagi lid atau dik bang,” ungkapnya melalui panggilan suara WhatsApp, Selasa (7/5/2024) kemarin.

Anehnya, Oppon mengatakan kasus tersebut sedang mereka tangani namun tidak menjelaskan progres penanganannya.

Ketika didesak, Oppon meminta Aktual Online untuk menjumpainya di kantor pada Rabu 8 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.

“Untuk lebih lengkapnya ijin silahkan ke kantor kita ya bang. Biar kenal kita,” ujarnya lemah lembut.

Saat disambangi, staf Pelayanan Satu Pintu Terpadu mengatakan bahwa Oppon sedang mengikuti konferensi video dan tidak dapat memastikan pukul berapa dapat dijumpai.

Sementara Oppon yang dihubungi melalui pesan WhatsApp hanya mengirimkan gambar adanya giat sedang diikutinya. Namun ia tidak menuntaskan janji pertemuan dengan Aktual Media Grup untuk wawancara.

Diketahui, Suwarno dilaporkan ke kejaksaan terkait raibnya uang milyaran rupiah yang sudah disetor setia tahunnya sebagai fee dan biaya penghunjukan penerbitan Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) pembangunan tempat berjualan. Misalnya, di tahun 2018 ada sekitar Rp379 juta, tahun 2019 sebesar Rp522, begitupun di tahun 2020, 2021, 2022 yang pertahunnya mencapai Rp500 juta.

Setoran tersebut belum termasuk hitungan retribusi parkir yang hilang sebanyak Rp470 juta, serta kutipan gelap dari pedagang yang sengaja dipelihara PUD Pasar Medan dan ditempatkan di halaman serta di pinggir luar areal utama pasar, yang seluruh kutipannya ditarik oleh PUD Pasar Kota Medan.

READ  Hakim Diminta Tolak Eksepsi Terdakwa Mujianto Perkara Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Berdasarkan penelusuran Aktual Online, pihak pedagang dan pihak yang mengelola Pasar Marelan telah memenuhi kewajiban mereka, sementara PUD Pasar Kota Medan melanggar ikatan yang telah disepakati melalui perjanjian nomor 511.3/1857 dan Nomor 511.3/1108/PDPKM/2018 antara Pemerintah Kota Medan dan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan tentang pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Medan Marelan.

Di bagian kedua tentang kewajiban poin 2 huruf h yang menegaskan bahwa pihak Kedua yakni PUD Pasar Kota Medan wajib melakukan pemeliharaan gedung dan seluruh fasilitas Pasar Medan Marelan yang biayanya diperoleh dari pengelolaan Pasar Medan Marelan. Meskipun telah ada ikatan tersebut, PUD Pasar Kota Medan hanya melakukan eksploitasi ekonomi saja tanpa memikirkan pemeliharaan. Termasuk saat kas kosong di bulan April kemarin, Dikabarkan Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno memanfaatkan setoran pasar Marelan untuk menggaji karyawannya. II Prasetiyo

Related Post