AKTUALONLINE.co.id – Medan II Salah satu penyebab berlarutnya kasus aset-aset Universitas Sumatera Utara (USU) yang dikuasi oleh koperasi, hingga manfaatnya tidak menetes untuk kepentingan kampus ternyata adalah conflict of interest atau konflik kepentingan.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim Aktual Media Grup, Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) USU Prof. dr. Guslihan Dasa Tjipta Sp.A(K) terbukti masuk dalam organ koperasi USU. Ia ditambahkan ke dalam struktur pada 29 Juli 2008 dan disahkan melalui akta notaris nomor 12 pada 28 Oktober 2008.
Tidak lama usai ia bergabung, dilakukan pula penghapusan daftar aset dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dihapuskan. Bahkan, seiring waktu aset-aset USU pun lenyap. Seperti kebun sawit seluas 10 ribu Ha di Kabupaten Madina sesuai Perda Provsu No. 7 Tahun 2003 tentang Rencana Rata Ruang Wilayah Provinsi hilang separuh menjadi 5 ribu Ha.
Namun Sekretaris MWA Prof. dr. Guslihan Dasa Tjipta Sp.A(K) membantah soal hilangnya separuh aset tersebut. Ia lebih percaya dengan kebenaran versi koperasi tanpa mengingat sejarah adanya lahan sawit 10 Ha yang kini dalam masa panen.
“Tidak ada yg hilang, setelah land clearing, sertifikasi dan Hak Guna Usaha ternyata tanah itu hanya mempunyai luas +\- 5000 Ha, dengan 5 sertifikat HGU,” terangnya secara tertulis melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/6/2024) malam.
Ia juga tidak menyangkal soal posisinya sebagai anggota di dalam koperasi USU. Namun ia belum menjawab secara terbuka tentang konflik kepentingan dirinya sebagai Sekretaris MWA dan anggota Koperasi dalam menangani penyelesaian aset
“Saya hanya anggota biasa koperasi USU dan nanti pengelolaannya ditata kembali mekanisme nya antara USU dan Koperasi,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung kepada Aktual Online menilai bahwa pernyataan sekaligus fakta bahwa Prof Guslihan sebagai Sekretaris MWA dan anggota koperasi bisa kerikil bagi kerja MWA seperti disampaikan oleh anggotanya Reny Sitawati Siregar soal ingin mengembalikan aset tersebut ke USU hanya sia-sia.
“Kita jangan bicara aset USU saja. Namun, di setiap kasus korupsi pasti seperti itu. Jika masih ada orang dalam atau pihak-pihak pejabat yang bancak atau relasinya diganggu, pasti akan melakukan sesuatu. Apalagi satu sisi dia di MWA, sisi lain anggota koperasi. Ini conflict of interest,” ungkap Arnold Marpaung.
Apalagi, Prof. Guslihan telah membuat pernyataan yang bertolak belakang dengan data awal soal aset yang tidak mungkin bohong, apalagi memiliki hubungan langsung dengan pemerintah provinsi Sumut. Meski begitu, sebagai penggiat anti korupsi dan melihat sejarah USU serta koperasi yang dibentuk, ia mendukung MWA untuk bersuara di akhir periode mereka. Apalagi hal diperjuangkan menyangkut kepentingan publik dan pendidikan di tingkat pendidikan tinggi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Anggota MWA Reny Sitawati Siregar bahwa lembaganya lagi berusaha mengembalikan aset-aset yang memiliki profit triliunan rupiah tersebut kepada USU. Aktiva dimaksud adalah kebun kelapa sawit produktif seluas 10.000 Ha di Madina.
Lalu kebun kelapa Sawit di Kecamatan Salapian Langkat seluas 604 Ha, lahan praktek seluas 300 Ha di Kwala Bekala Deli Serdang, Mess di Berastagi Kabupaten Karo, Rumah Sakit dan Gedung Serba Guna di kampus USU Jalan Dr. Mansyur Medan.II Prasetiyo




