Tersangka Aniaya Pacar Perkaranya Dihentikan Kajati Sumut Melalui Restoratif Justice
Feb. 9, 2026
AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)Â kembali memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah melalui ekspose yang diajukan









