Kejati Sumut Hentikan Perkara Lakalantas Berdasarkan RJ
Okt. 19, 2022
AKTUALONLINE.co.id MEDAN||| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan perkara pidana Kecelakaan Lalulintas tersangka Dimas Rizky Prananda (19) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative
