Today

‎Cahaya Kemenangan Prabowo Dampingi Koptan akan Demonstrasi di Depan Kejatisu, Tuntut Kasus Perampasan Lahan Simalingkar A Diusut

Ketua Cakep Sumut Jauli Manalu (pakai kacamata) saat bersama koptan P2S2N.(Foto: Ist/Aktual Online)
‎
‎
‎

‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumut rencananya akan mendampingi kelompok tani (koptan) Persatuan Petani Satu Hati Simalingkar dan Namo Bintang (P2S2N) akan demontrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
‎
‎Ketua Cakep Sumut Jauli Manalu menerangkan agenda tersebut akan dilakukan Senin 13 April 2026 pagi dengan puluhan massa yang akan mendesak agar Kajatisu Harli Siregar mengusut kasus perampasan tanah dengan modus menimpa bukti surat tanah milik warga oleh PTPN II (red. sekarang bernama PTPN I Regional I).
‎
‎Tidak sampai di situ, PT. Nusa Dua Bekala dan PT. Properti Nusa Dua selaku anak perusahaan perkebunan plat merah tersebut diakui koptan P2S2N mengancam warga untuk mengosongkan lahan demi melanggengkan pembangunan perumahan di atas lahan yang belum mereka ganti rugi.
‎
‎”Kami Cahaya Kemenangan Prabowo akan mendampingi koptan P2S2N demonstrasi senin besok,” ungkapnya, Jumat (10/4/2026) pagi.
‎
‎Kasus ini menurut Jauli Manalu penting untuk dikawal mengingat bahwa PTPN I Regional J selalu sewenang-wenang untuk menjual lahan eks HGU yang telah diduduki masyarakat dengan dalih untuk keuntungan negara.
‎
‎Seluruh alasan apapun yang dilontarkan PTPN I Regional I menurutnya tidak dapat diterima akal sehat. Jika memang untuk dijual, harus masyarakat yang telah mengusahai lahan terlebih dahulu seharusnya bisa mendapat prioritas untuk membeli lahan.
‎
‎”Yang jadi persoalan kan mengapa tanah itu dibangun properti kalau ujung-ujungnya dijual. Masyarakat mengapa tidak bisa mendapatkan tanah dengan cara ganti rugi, padahal mereka duluan di sana dan telah membuat surat-surat. PTPN ini tidak ada tanah, tidak ada dasar juga untuk menjual tanah. Dan dalam proyek di Simalingkar A ini juga dari data yang saya dapatkan banyak temuan, dari biaya sosialisasi, kompensasi, penanganan hukum, banyaklah. Ini perlu diusut,” tutupnya.|| Prasetiyo
‎

READ  Jaksa KPK Pulung Rinandoro Ikut Mufakat Jahat Jual Tanah Negara ke Ciputra, Beranikah Kejatisu (?)

Related Post