AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Terima uang pengganti dari terpidana korupsi sebesar Rp Rp. 63.982.000.-.
Hal ini disampaikan Kacabjari Hamonangan P Sidauruk SH MH melalui Kasubsi Intel/Datun Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Marthin Pardede, SH, Senin (19/2/2024).
Lebih lanjut disampaikan Marthin, eks Bendahara di Kecamatan Percut Sei Tuan membayar uang pengganti melalui penasehat hukumnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023.
Selain terpidana dihukum pidana 4 tahun penjara, terpidana dijatuhi hukuman denda Rp 300 jt subsider 6 bulan kurungan penjara.
Bukan itu saja, terpidana juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 63.982.000, -, ujar Marthin Pardede.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




