AKTUALONLINE.co.id – Perspektif || Makamah Konstitusi (MK) telah memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu, Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi berbagai persyaratan.
Pertama, untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, (a) partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Kedua, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, maka kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Ketiga, MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Umur 30 Dihitung saat Penetapan Calon.
Putusan MK ini memberikan angin segar kepada partai-partai kecil yang tidak mendapat kursi di DPRD-Propinsi dan Kabupaten/ Kota putusan ini dimaknai beberapa partai peserta Pemilu 2024 dapat mencalonkan kandidat nya sepanjang partai dan gabungan partai politik sesuai dengan perolehan suara pada Pemilu 2024.
Sementara itu isu yang berkembang di minggu terakhir ini, ada partai yang memperoleh kursi di DPR-D Propinsi dan Kabupaten/Kota tidak dapat mencalonkan di Pilkada karena tidak adanya gabungan Partai yang seiring sejalan, sehingga walaupun memperoleh kursi di DPR-D Propinsi dan Kabupaten/ Kota.
Bahkan, kecenderungan pada Pemilukada tahun 2024, banyaknya calon kepala daerah yang melawan kota kosong atau adanya calon boneka. Jal ini tidak baik dalam pendidikan politik kedepannya.
Indikasi jelas terlihat gabungan partai politik yang mengerucut pada salah satu pasangan calon saja (KIM Plus), dengan demikian Pilkada 2024 ini akan lebih meriah dengan banyaknya calon yang berkontestasi.
Bisa dicontohkan dengan Pemilukada Kota Medan PDI Perjuangan nyaris tidak dapat mencalonkan Prof. Ridha Dharmajaya karena Gerindra, Nasdem, PAN, Perindo, dengan skenario Golkar, Demokrat juga akan mendukung Ke calon Riko Waas dan Zakiyuddin. Sementara PKS direncanakan akan mengusung sendiri maka ada partai yang belum berafiliasi ke manapun seperti PSI dan Hanura bila PKS bergabung ke koalisi KIM Plus maka kemungkinan Rico dan Zaki akan melawan kota kosong atau calon boneka.
Demikian juga dengan Pilkada DKI.
Dengan putusan Makamah Konstitusi (MK) 20/8/24 di Jakarta akan merubah peta politik dalam Pemilukada di seluruh Indonesia. Ini menjadi pembelajaran politik terbaik oleh bangsa dan negara ini, karena kemungkinan kontestasi di Pilkada di setiap Propinsi dan Kabupaten/ Kota minimal 3 (tiga) pasangan calon.|| Teguh Satya Wira (*Penulis adalah pengamat sosial politik, Ketua Panwaslu Kota Medan 2013-2015)
Editor: Prasetiyo




