Today

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Warga untuk Proyek Tempat Sampah Rp392 Juta

Zusmala (66) warga yang melaporkan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan karena dianggap menyerobot tanahnya untuk dibangun proyek TPS3R. (Foto: dok. Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan telah dilaporkan oleh Zusmala Dewi Chan (66) salah seorang warga yang mengaku tanahnya diduga diserobot oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk kepentingan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) atau lokasi pengelolaan sampah Desa Sampali senilai Rp392 juta di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.

Lewat laporan yang dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STTLP/B/1993/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 8 Desember 2025, Zusmala Dewi Chan juga melaporkan jajarannya yakni Kepala Disperkim Suparno, Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Sykuri, Dirut PTPN I Teddy Yunirman Danas, Sekcam Percut Sei Tuan Andriani Zahara Nasution, Kepala Desa Lau Dendang Supriadi, dan Kepala Desa Sampali Ruslan.

“Sudah kita laporkan pak,” terangnya menunjukkan bukti, Rabu (24/12/2025) siang di Redaksi Aktual Online.

‎Lanjutnya, bukti kepemilikan tanah sudah ia serahkan ke Polda Sumut berupa Kartu Register Pertanahan (KRPT), Seledes, SK Kepala Desa Laut Dendang, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus, akta notaris serta bukti bayar PBB.

Hanya saja hingga saat ini mereka sulit untuk mengurus peningkatan status administrasi kepemilikan ke bentuk Surat Hak Milik (SHM) karena dikarenakan pihak PTPN I Regional I dan BPN Deli Serdang menutup diri untuk mereka. Hingga akhirnya, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan beserta rombongannya datang memaksa masuk ke lahan, menghancurkan tanaman hingga membangun gedung TPS3R.

‎Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang dihubungi sejak Rabu 24 Desember 2025 belum memberi jawaban, namun ia berkomentar postingan akun Facebook Aktual Online dengan klaim bahwa tanah yang dipakai untuk membangun TPS3R di lahan Zusmala Dewi Chan adalah hasil pembelian dari PTPN I Regional I.

READ  Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Binmas Dan 4 Kapolsek Jajaran Polresta Deli Serdang

“Silahkan di perlihatkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN I secara hukum yang berlaku,” tulisnya.

Sementara itu Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti yang dihubungi Aktual Online mengklaim bahwa tanah yang mereka ambil dari Zusmala Dewi Chan merupakan aset HGU perusahaan.

‎”Dasarnya HGU bg. HGU Sampali bg,” terangnya melalui aplikasi perpesanan.

‎Namun, ia tidak dapat menjelaskan maupun menunjukkan HGU dan bayas HGU yang dimaksud. Bahkan, dalam keterangannya ia lempar bola kepada Pemkab Deli Serdang soal proses pembangunan TPS3R sehingga menyebabkan terusirnya keluarga Zusmala dari lahan miliknya.

‎Analisis tim Redaksi Aktual Online di lokasi, proyek senilai Rp392 juta dan dikerjakan CV. Samudra Cakra Buana ini agak janggal. Pasalnya Wage selaku mandor proyek mengungkap pekerjaan yang baru dimulai sekitar 4 Desember lalu harus selesai di 31 Desember 2025. Padahal, atap, plafon, keramik, kamar mandi dan lainnya masih banyak yang belum selesai.|| Prasetiyo

Related Post