Today

Bupati Deli Serdang 2 Kali Mangkir Panggilan Polda Sumut Kasus Perampasan Lahan di Laut Dendang

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Meski Ditreskrimum Subdit II Harda-Bangtah Polda Sumut terus bungkam soal proses hukum perampasan lahan milik warga di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan, namun pelapor Zusmala Dewi Chan membeberkan informasi bahwa Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk diminta keterangan.

“Dua kali mangkir. Itulah enaknya pejabat kan,” ungkapnya kepada Aktual Online, Kamis (5/3/2026) siang.

Zusmala Dewi Chan pun menjelaskan bahwa Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan sempat mengirimkan utusan Kabag Hukum M. Muslih Siregar namun ditolak oleh penyidik.

Sementara itu Kanit V Subdit II Harda – Bangtah Ditreskrimum Poda Sumut AKP JJ Harahap dan penyidik AKP Adlersen Lambas Parto yang dihubungi Aktual Online, tidak berkenan memberikan keterangan soal progres pemeriksaan kasus ini, khususnya tentang Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang mangkir dari pemeriksaan.

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan juga tidak menjawab soal ketidakhadirannya di Polda Sumut maupun menunjukkan bukti Pemkab soal transaksi pembelian lahan dari PTPN I Regional I hingga berani mengusir Zusmala Dewi Chan dan suaminya Mahmuddin Manurung.

Kabag Hukum M. Muslih pun sama, tidak mau memberi keterangan soal kehadirannya mewakili terlapor Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang ditolak oleh polisi.

Sementara itu, Seorang warga Mananti Sigalingging kepada Aktual Online membeberkan sebuah pola yang sengaja diciptakan dalam peristiwa perampasan lahan warga oleh PTPN I Regional I dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk dijadikan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tua.

READ  Aktivis Minta Ketua DPRD Sumut Dukung Masyarakat Bongkar Dugaan Korupsi Rp102 M di Labura

Semua bermula sekitar tahun 60-an, PTPN I Regional I (red. Dulu PTPN IX) melakukan intimidasi terhadap warga yang telah terlebih dahulu membuka lahan di Desa Laut Dendang dengan menuduh seluruh pemilik lahan sebagai bagian dari anggota gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang dipegang oleh masyarakat dirampas dan dibumi hanguskan dan mereka diusir.

Lahan yang ditinggali warga secara terpaksa tersebut kemudian diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN IX. Sejarah awal perampasan ini hampir terkubur, hingga akhirnya beberapa orang masyarakat yang tidak menyerahkan KRPT buka suara dan menampilkan bukti-bukti kepemilikan tanah.

“Jadi sejarahnya kami duluan di lokasi, bukan PTPN. Tokoh-tokoh pejuang dulu diberikan secara resmi oleh negara namanya KRPT. Ini KRPT kami,” ungkapnya.

Bukti-bukti ini kemudian diperjuangan kembali oleh Mananti Sigalingging dan warga lainnya lewat pengaduan ke berbagai lembaga pemerintah mulai Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Pembantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut Wilayah III Medan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri. Keputusannya, tanah harus dikembalikan kepada warga.

Faktanya, masyarakat dihalangi untuk mengurus peningkatan administrasi kepemilikan tanah menjadi Surat Hak Milik (SHM), meskipun masa HGU telah habis tahun 2000.

Hingga akhirnya tahun 2025, kepada Aktual PTPN I Regional I mengklaim tanah milik warga menjadi HGU. Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan beserta jajarannya menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan dengan pengakuan telah membeli tanah dari PTPN I namun tidak menunjukkan bukti transaksi jual beli yang dimaksud.

Perampasan lahan dilakukan .Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menggunakan cara-cara preman (red. intimidasi) kepadanya. Yakni dengan mengumpul massa dari perangkat kecamatan hingga desa, lalu menerobos masuk ke tanah miliknya pada 4 Desember 2025.

READ  Lahan di Seberang Mall Binjai Diduga Bukan Aset PTPN Tapi Mau Dijual, SEV Management Asset Mendadak Plin-plan

Memang tidak ada adu jotos saat itu, namun istri dari Mahmuddin Dewi Chan dikepung oleh puluhan orang berseragam pemerintah untuk menjatuhkan mental, diajak laga argumen, dan tidak dibiarkan meminta pembangunan dihentikan sebelum Pemkab Deli Serdang menunjukkan bukti kepemilikan laha atau memberi solusi atas lahan yang dibangun TPS3R.

Padahal warga saat ini mengantongi Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.

Di dalam sebuah rekaman video di hari kejadian, Sekcam Percut Sei Tuan Andriani Zahara Nasution menunjukkan taringnya dalam merebut lahan warga. Tanpa mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan sah milik Pemkab, Andriano Zahara Nasution secara gamblang menantang warga pemegang alas hak tanah membuat laporan polisi.

“Kalau memang nanti kami salah dan kami kalah, bangunan silakan dibongkar, tanaman ibu kami tanami kembali,” ucapnya.|| Prasetiyo

Related Post