Today

Bupati dan Kajari Humbahas Tandatangani Komitmen Bersama Menuju Zona Integritas, Perkuat Pencegahan Korupsi dan Kekerasan Anak

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id | DOLOKSANGGUL — Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., menandatangani Kesepakatan Bersama dan Pencanangan Komitmen Bersama untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Penandatanganan tersebut berlangsung di Pelataran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Selasa (7/7/2026).

Selain pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama Anti Narkoba serta pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dengan 12 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris MUI Safran Rizal Hutagalung, Plt. Kacabdis Wilayah IX Provinsi Sumatera Utara Rudyanto Sinaga, jajaran pejabat utama, jaksa fungsional dan staf Kejari Humbang Hasundutan, Sekda Humbahas Chiristison R. Marbun, 12 pimpinan OPD yang melakukan penandatanganan kesepakatan, pimpinan OPD lainnya serta para kepala bagian di lingkungan Pemkab Humbahas.

Dalam sambutannya, Bupati Oloan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan 12 OPD, pencanangan WBK dan WBBM, serta Komitmen Bersama Anti Narkoba dan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Kajari Humbang Hasundutan beserta jajaran atas kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Kami juga mengharapkan saran dan masukan agar pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan tepat sasaran dan berkualitas, sehingga Zona Integritas WBK dan WBBM bisa terwujud yang bermuara kepada visi Membangun Masyarakat Adil, Makmur, Lestari dan Berkeadaban,” ujar Bupati Oloan.

READ  Komisi IV DPR RI Kunker Spesifik di Lokasi Food Estate Hortikultura Humbahas

Sementara itu, Kajari Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang mengatakan reformasi birokrasi harus menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi dan pemborosan anggaran.

Menurutnya, pengawasan melalui pendekatan hukum perlu dilakukan secara optimal untuk mencegah penyimpangan sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Pada era disrupsi saat ini, kita semakin menyadari bahwa tidak ada lagi satu pun instansi pemerintah yang dapat bekerja dengan sendiri untuk menyelesaikan persoalan publik. Semakin kompleksnya tantangan yang kita hadapi, semakin pula diperlukan kolaborasi lintas sektor, lintas aktor dan lintas tingkat pemerintahan. Inilah yang menjadi esensi collaborative and network governance,” kata Donald.

Kajari menegaskan, upaya perbaikan tata kelola pemerintahan tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar nilai atau predikat. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan tata kelola pemerintahan mampu menghasilkan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang dipercaya masyarakat, memberikan kepastian serta memberikan dampak nyata.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu poin dalam Asta Cita Presiden RI menuju Indonesia Emas 2045 adalah memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“ Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan beserta jajaran berkomitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak serta kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan pelaku maupun korban masih berusia di bawah umur.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak tidak semestinya terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman, seperti keluarga maupun lembaga pendidikan.

READ  Latihan Dalmas Rutin, Polres Humbahas Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Lapangan

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dan menghilangkan nyawa orang lain dalam bentuk apa pun dan di mana pun,” tegas Kajari.

Sementara itu, Kejari Humbang Hasundutan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga terus memberikan pendampingan serta layanan hukum kepada pemerintah daerah.

Sejak 2025 hingga saat ini, JPN Kejari Humbang Hasundutan telah memberikan Bantuan Hukum Litigasi sebanyak lima gugatan perkara perdata, Bantuan Hukum Non-Litigasi sebanyak 153 Surat Kuasa Khusus (SKK), Pendampingan Hukum sebanyak 16 kegiatan, serta Pelayanan Hukum sebanyak 60 kegiatan.

Selain itu, JPN juga telah melaksanakan tindakan hukum lain berupa mediasi sebanyak satu kegiatan, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) sebanyak 20 kegiatan. Ditambah dengan kesepakatan bersama yang baru ditandatangani bersama 12 OPD, langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan Kejari Humbang Hasundutan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, transparan dan berintegritas. || Agus Juntak

Related Post