Today

Bupati dan Forkopimda Humbahas Mediasi Konflik PT ESS dengan Masyarakat

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – HUMBAHAS ||| Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat mediasi antara PT Energy Sakti Sentosa (ESS) dan masyarakat bermarga Pardosi. Rapat berlangsung di ruang rapat Setdakab Humbang Hasundutan, Kamis (26/2/2026).

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol M. Nainggolan, S.H., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri melalui Kasi Datun Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., serta perwakilan Dandim 0210/TU melalui Pabung Humbang Hasundutan Mayor CBA M. Manurung. Hadir pula perwakilan Kantor Pertanahan, UPT KPH Wilayah XI Pandan dan KPH Wilayah XIII, jajaran OPD, Camat Pakkat, serta kepala desa dari Purba Bersatu, Pakkat Hauagong, dan Tukka Dolok.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan dari PT ESS tertanggal 19 Februari 2026. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi PLTA Pakkat pada 23 Februari 2026, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Permasalahan muncul setelah sekelompok warga bermarga Pardosi dari Desa Tukka Dolok mengklaim lahan yang digunakan PT ESS sebagai tanah adat milik mereka. Sebagai bentuk protes, warga mendirikan tenda dan memasang portal di lokasi, yang mengakibatkan aktivitas perusahaan sempat terhenti. Pihak kuasa hukum warga juga menyatakan lokasi tersebut berstatus quo, meskipun belum ada putusan resmi dari pihak berwenang. Perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026.

Pelaksanaan monitoring lapangan oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari tindak lanjut Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam keputusan tersebut, Bupati memiliki tugas melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengawasan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

READ  Bupati Humbahas: Menurunkan Angka Stunting Harus Sepenuh Hati dan Pikiran

Rapat mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi penyelesaian konflik melalui musyawarah mufakat dengan prinsip adil, transparan, dan netral. Dalam forum tersebut, PT ESS menyampaikan bahwa pembangunan PLTA Pakkat dimulai pada tahun 2014 dan mulai beroperasi sejak 2016.

Berbagai masukan disampaikan oleh Forkopimda, perwakilan masyarakat, kepala desa, serta pihak perusahaan guna merumuskan langkah penyelesaian terbaik yang dapat diterima semua pihak.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai dengan mengedepankan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas wilayah demi keberlanjutan pembangunan dan investasi di daerah.

Dari hasil rapat, disepakati bahwa PT ESS dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa, mengingat belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ||| Agus Juntak

Related Post