Today

Berkat Ganda Wiatmaja, Publik jadi Tahu Eks Gubsu Edy Rahmayadi Ditokoh-tokohi PTPN Hingga Nekad Mau Masuk Neraka

Eks Gubsu Edy Rahmayadi dan SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja (kanan ke kiri). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

#Edisi 17

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Lewat video pengakuan Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja (red. dulu menjabat Kabag Hukum PTPN II) soal lahan 300 Ha sport centre di Batang Kuis bukan HGU, membuat publik tahu bahwa Edy Rahmayadi yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Sumut ditokoh-tokohi oleh PTPN I Regional I.

Akibatnya, ia pun memaksa untuk terpeleset dengan sumpah menjadi orang pertama untuk masuk neraka, demi meyakinkan publik soal status lahan yang mereka beli seharga Rp152 miliar adalah lahan berstatus HGU.

“Kalau yang saya amati lewat video pernyataan SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja, berarti pak Edy Rahmayadi saat jadi Gubsu ditokoh-tokohi PTPN. Ini sangat memalukan sekali. Sampai-sampai Pak Edy Rahmayadi bersumpah masuk neraka pertama kali,” ungkap Praktisi Hukum Jauli Manalu, Selasa (23/9/2025) siang.

Harusnya, PTPN I Regional I bertanggungjawab untuk memulihkan nama baik Eks Gubsu Edy Rahmayadi dengan bertanggungjawab lewat pengakuan serta permintaan maaf karena telah menjual tanah yang bukan HGU kepada Pemprovsu.

Menurut Jauli Manalu, harusnya di hari pensiun Edy Rahmayadi, tidak ada lagi pihak termasuk PTPN I Regional I yang mencoba mengusik ketenangan mantan pangkostrad tersebut. Apalagi, hingga mencoreng marwah dengan mengungkit sumpah sebagai orang pertama yang masuk neraka.

Bahkan, selaku Gubernur Sumut kala itu, Edy Rahmayadi di acara peletakan batu pertama sport centre 31 Maret 2023 menguatkan kebohongannya soal status HGU lahan sport centre dengan menyatakan secara tegas siap menjadi orang pertama yang masuk neraka jika tanah yang dipakai salah (red.statusnya) dan tidak halal.

READ  Bersih-bersih Berita Jaksa Kawal Nikah ke-3 Bos Mobiler Abdul Rohim Harahap, Kajatisu Harli Siregar: Apa Urusan Saya

“Ini adalah HGU bukan eks HGU. Yang bisa memutuskan adalah Presiden. Diputuskanlah oleh Presiden dan ditindaklanjuti dengan BPN dan lahirlah sertifikat. Kalau tanah ini salah dan tidak halal, sayalah orang yang pertama masuk neraka, akibat tanah ini. Jadi siapapun kalian, kalian akan berhadapan dengan sumpah dan niat saya ini,” ungkapnya kala itu.

Kelang beberapa waktu kemudian, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja langsung membantah pernyataan Edy Rahmayadi soal status tanah sport centre yang disampaikan kepada publik sebagai HGU. Tanah seluas 300 Ha tersebut diungkap Ganda Wiatmaja bukan HGU melainkan baru permohonan untuk mendapat HGU. Bahkan, belum ada data yang mencatat tanah yang dijual PTPN I Regional I kepada Pemprovsu masuk sebagai lahan HGU.

“Tidak masuk ke dalam pendaftaran sertifikat. Baru dimohonkan lagi dengan SK 10. Memang betul (red. bukan HGU),” tegas Ganda Wiatmaja dalam wawancara program Ekslusif Aktual, Kamis 25 Mei 2023 silam.*Bersambung ke #Edisi 18 || Prasetiyo

 

Baca juga berita terkait #Edisi 16

https://aktualonline.co.id/2025/09/22/ganda-wiatmaja-orang-jujur-selain-soal-citraland-ia-pernah-bongkar-kebohongan-eks-gubsu-edy-rahmayadi-terkait-status-lahan-sport-centre/

Related Post