27.4 C
Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024

BERITA VIDEO : SK Gubsu Nomor 188.44 Membuat Pemilik KJA Raksasa Danau Toba PT RSI Aquafarm ‘Menggigil’

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TOBA |||
Lahirnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi Nomor 188.44/213/KPTS/2017 membuat pemilik ratusan Kerambah Jala Apung (KJA) Raksasa di Danau Toba seperti PT Regal Springs Indonesia (Aquafarm Nusantara) “menggigil”, dan dimungkinkan hengkang dari Danau Terindah di Dunia ini.

Pasalnya isi yang dituangkan di dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 adalah,  tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/209/KPTS/2017 mengenai Status Trofik Danau Toba, jadi tidak saja tentang penataan.

Dalam surat itu ditenggat, bahwa KJA di Danau Toba baik itu milik masyarakat dan perusahaan harus dibatasi. Termasuk hasil panen secara keseluruhan hanya 10.000 Ton per tahun. Sementara PT RSI Aquafarm saat ini hampir mencapai 30.000 ton per tahun. Belum lagi hasil KJA dari PT Suri Tani Pemuka Japfa Grup, dan jika ditotal-total secara keseluruhan, maka jumlah KJA yang mengapung di hamparan air tawar Danau Toba diperkirakan 14.000 unit.

Hanya saja banyak pihak juga meragukan pelaksanaan isi Surat Keputusan Gubsu Edy ini, karena pelaksanaan masih terkesan ‘Ipotent’ dan tak sesuai fakta di lapangan. Pun demikian, kiranya SK Gubsu ini jangan pula dipelintir hanya demi memperbaiki hubungan ‘Silaturahmi Pengusaha KJA dan Perusahaan dengan Pak Gubsu’, Ujar salah seorang warga B Sidabutar (55) di Tomok Samosir.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Toba di Ajibata, Tuan Nanser Sirait (TUNAS), Selasa (30/8/2022) mengatakan, bahwa SK Gubsu itu baiknya ditinjau ulang, mengingat nasib sekitar 12.000-an manusia yang menggantungkan hidupnya dalam budidaya ikan dengan nedia KJA, baik di Perusahaan RSI dan Japfa, milik pengusaha lokal dan KJA milik pribadi akan menjadi hal yang tidak boleh dipertaruhkan secara sembrono apalagi dalam menghadapi dampak pandemik dan Inflasi yang sedang meningkat, Ujar Tunas.

Tuan Nanser Sirait (TUNAS) Saat menyikapi surat keputusan Gubsu.

TUNAS menyebutkan SK itu perlu direvisi karena di dalamnya menyebutkan daya dukung Danau Toba untuk KJA harus menjadi 10.000 ton per tahun, dengan tujuan agar kualitas air yang disebut tercemar dapat terkendali.

Tak Bisa Dipungkiri, Kerambah Jala Apung milik Perusahaan Asing bernama PT Regal Springs Aquafarm ini selain merusak bisnis Pariwisata Danau Toba juga merusak baku mutu air tawar terindah di Dunia ini.

Padahal persoalan bisnis perikanan KJA di Danau Toba ini sangat kontradiksi dengan data yang dimiliki Pemprov Sumut melalui SK Gubernurnya (daya tampung 10.000 ton/tahun), yang berbeda dengan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, masalahnya kurang akurat target dari kebijakan SK Gubernur itu akan sangat berpeluang menambah angka kemiskinan  Petani KJA di Danau  Toba.

Saat ini saja produksi perikanan KJA di Danau Toba mencapai rata-rata 50.000 Ton pertahun dan Pendapatan perkapita petani KJA mencapai rata-rata 50 juta dan kalau diturunkan target produksinya menjadi  10.000 Ton maka akan menambah Angka  Kemiskinan di Danau Toba, Tegas Tuan Nanser Sirait.

TUNAS mengharapkan kepada Gubenur Sumut agar mendiagnosa masalah yang tepat dan komprehensif sebagai input kebijakan, sebelum kebijakan ditetapkan.

kebijakan ini nampaknya kurang diperhatikan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan Provinsi Sumatra Utara saat menetapkan KJA sebagai sumber pencemaran utama di Danau Toba, lalu menginisiasi sektor pariwisata sebagai penggantinya.

Kebijakan yang menganakemaskan sektor pariwisata tersebut, akhirnya mengharuskan usaha-usaha KJA yang selama ini telah terbukti berdampak positif khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan masyarakat setempat, harus terpinggirkan secara perlahan

Jika tindak lanjut dari kebijakan tersebut hanya sebatas zonasi atau penataan kawasan, menurut hemat saya, para pelaku usaha KJA akan dengan rela mendukung dan melakukan penataan.

Selain itu, berbeda juga dengan Tim Riset Care LPPM IPB dengan data terbarunya yang menyatakan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan berkisar antara 33.810 ton sampai 101.435 ton per tahun.

TUNAS menduga bahwa pemerintah pusat maupun provinsi, secara sengaja atau tidak sengaja, menumpahkan semua kesalahan kepada usaha KJA atas pencemaran yang terjadi di Danau Toba.

Padahal, menurut penelitian, justru usaha KJA tidak berperan terlalu signifikan dalam mencemari Danau Toba.

Jadi secara regulasi, surat keputusan gubernur tersebut bukan hanya melarang usaha perikanan  KJA tapi kegiatan pariwisata di atasnya pun semestinya tidak diperbolehkan.

Artinya, jika pemerintah daerah konsisten, maka surat keputusan gubernur tentang status Danau Toba bisa dijadikan acuan legal untuk memprioritaskan segala rupa usaha pariwisata di Danau Toba.

Dengan kata lain, pemerintah sudah melakukan keteledoran kebijakan publik mulai dari proses awal pembuatan kebijakan SK Gubernur Nomor 188.44/213/KPTS/2017 yakni input kebijakan tersebut tidak akurat. Tandas TUNAS.

Sebagai Petani KJA saya juga berharap bahwa hasil kajian ke depan dapat lebih akurat untuk segera  merevisi  SK Gubernur Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tersebut dan mampu mengakhiri polemik data yang ada. ||| JSS

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya