AKTUALONLINE.co.id BATAM |||
Kinerja Bea Cukai Batam saat ini sudah maksimal dalam pengawasan dan penindakan terhadap ekspor, impor barang-barang kena Cukai. Hal ini dapat dibuktikan dengan tangkapan dan penindakan yang dilakukan dalam setahun ini, telah beberapa kali tangkapan antara lain tangkapan kapal kayu muatan mikol di Tanjung Sengkuang dan tangkapan lainnya.
Saat ini Bea Cukai Batam selalu bersinergitas dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti kerjasama Bea Cukai dengan Lantamal, Polairud, TNI AD , TNI AL dan pihak Kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Terkait pemberitaan alurnews.com tentang adanya oknum petugas Bea Cukai yang melakukan pungli, Kepala seksi layanan informasi/humas kantor Bea Cukai Batam, Ricky Mohamad Hanafie kepada awak media mengatakan, “Sangat berterimakasih kepada para awak media dan masyarakat yang mau memberikan informasi dalam pemberitaan, namun sangat disayangkan apabila pemberitaan tersebut dibuat tanpa ada konfirmasi dari pihak Bea Cukai terlebih dahulu apalagi yang disampaikan nama tersebut berupa inisial, yang perlu dilakukan klarifikasi lebih dulu.
Ricky mengatakan sinergi dengan media sangat diperlukan dalam mempublikasikan kinerja Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami sangat terbuka dan responsif dengan teman-teman media dalam menyampaikan aspirasi atau temuan-temuan di lapangan.
“Apabila ada temuan sebaiknya dapat berkoordinasi atau menyampaikan ke Humas Bea Cukai, jangan langsung membuat berita tanpa ada konfirmasi,” ujar Ricky.
Saat ini Petugas Unit Kepatuhan Internal sedang mendalami laporan/ pemberitaan yang ada di alurnews com. Sampai sejauh ini belum bisa memberikan perkembangannya karena masih dalam proses penelitian, dan belum dapat dikenakan sanksi terhadap oknum yang inisialnya tertera di pemberitaan.
“Apabila oknum tersebut benar-benar melakukan pungli maka sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No. 94 tahun 2021 tentang penegakan disiplin Kepegawaian dan apabila telah melanggar kode etik Kepegawaian maka oknum tersebut mendapatkan sanksi yang cukup berat,” ujar Ricky.
Dan bila oknum petugas Bea Cukai tersebut bila tidak bersalah dan tidak benar apa yang dituduhkan dalam pemberitaan alurnews.com, maka Nama Petugas Bea Cukai tersebut harus dibersihkan (dikembalikan nama baiknya) melalui media yang telah memberitakan oknum tersebut, dan Kami akan berkoordinasi dengan media yang telah memberitakan oknum tersebut sekaligus melaporkan kepada Dewan Pers, agar nama oknum petugas tersebut dapat dipulihkan/ dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang tidak ada kebenarannya, ucap Ricky kepada awak media.
Ricky juga menambahkan, “Kepada teman-teman media yang selama ini sudah terjalin kerjasamanya agar dapat bersinergi dan saling komunikasi bila ada sesuatu hal yang berkaitan dengan pemberitaan. Bea Cukai akan selalu respon dengan aduan atau laporan dari masyarakat ataupun dari media,” tutup Ricky.
Saat media aktualonline.co.id meminta komentar dari Ketua DPD Kepri Kamtibmas tentang adanya pemberitaan di alurnews.com yang memberitakan oknum petugas Bea Cukai melakukan pungli.
Ketua DPD Kepri Kamtibmas, Meidison Simamora mengatakan, dari pantauan kami di lapangan selama ini, kinerja Bea Cukai Batam sudah sangat memuaskan dan selalu membuahkan hasil, dan pantauan kami di lapangan, para petugas Bea Cukai sangat kooperatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Dalam hal ini pihak media juga harus berkoordinasi dengan Humas Bea Cukai bila ada temuan-temuan di lapangan, paling tidak konfirmasi dulu baru diberitakan, kalau memang ada oknum petugas Bea Cukai melakukan pungli dan kalau memang itu benar adanya maka yang memberikan suap juga harus diberitakan. Artinya dari mana asal dana tersebut, dan mengapa sampai bisa seseorang memberikan atau mengirim uang kepada oknum tersebut, Ada apa?, agar Batam selalu kondusif. Pihak Kepolisian juga harus ikut andil dalam hal ini.
Sesuai Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang No. 21 tahun 2001 yang mengatur antara pemberi suap dan penerima suap harus dapat di periksa dan di hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ucap Meidison.
“Apabila oknum tersebut tidak melakukan apa yang telah disangkakan dalam pemberitaan, maka pihak media harus membersihkan atau memulihkan nama baik oknum tersebut,” tutup Meidison. ||| Markus
Editor : Zul

