Today

Bea Cukai Batam dan TNI AL Unjuk Taring Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal

redaksi

AKTUALONLINE.co.id BATAM |||
Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai
Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama, bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol di wilayah perairan Tanjung Sengkuang, Kamis (20/10/2022) malam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah dalam pers rilis menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke perairan Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di
perairan Tanjung Sengkuang.

Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea
Cukai Batam, sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif pada saat proses penghentian kapal.

Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target, ujar rizki.

Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang, sehingga kapal tersebut kandas, saat kapal tersebut kandas, ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR, Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, dua kapal pancung merapat dan membantu ABK untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam saat penyerapan selalu mengedepankan keselamatan petugas, sehingga kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas,” ucap Rizki.

READ  Bea Cukai Batam Tindak Rokok dan Barang Illegal Lainnya

Rizki juga menambahkan bahwa estimasi nilai barang yang berada di kapal tanpa nama tersebut berkisar Rp. 4,38 miliar dengan taksiran kerugian Negara berkisar 9 miliar.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal, pungkas Rizki.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana, karena melakukan penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Rizki.

Dengan Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan.

“Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,
Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Rizki. ||| Markus

 

 

Editor : Zul
Sumber : Humsbc

Related Post

Tinggalkan komentar