Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana KDRT Berdasarkan RJ, ” Jaksa Menilai Hubungan Suami Istri Jauh Lebih Penting Dari pada Memenjarakan Dapat Mengakibatkan Merugikan Satu Keluarga”
Des. 13, 2025
FOTO: Kajati Sumut Dr.Harli Siregar SH MHum Saksikan Perdamaian Antara Istri Korban KDRT dengan Tersangka (Suami) di Kejari Deliserdang, Jumat 12 Desember 2025 (SMTS)









