AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Aliansi Mahasiswa Banten melakukan aksi unjuk rasa dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera menangkap Wagubsu, Musa Rajeckshah yang terbukti menerima aliran dana korupsi Bank Banten. Namun, hingga saat ini pria yang akrab disapa Ijeck tersebut belum juga ditahan.
“Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah terbukti telah menerima aliran dana dari hasil korupsi Bank Banten. Dalam persidangan terdakwa Rasyid Samsudin, terungkap Wagubsu itu menerima aliran dana korupsi Bank Banten,” kata Koordinator Aksi AMB Jakarta, Baihaq, Senin (17/7/2023) di Kantor Kejagung RI.
Ia juga membeberkan bahwa Ijeck terbukti menerima aliran dana dari hasil korupsi Bank Banten senilai Rp 675 juta melalui rekening Bank Mandiri nomor: 7000862465 tertanggal 20 Juni 2017. Selain Ijeck, ada juga sosok Yunardi Zahari yang terbukti menerima aliran dana korupsi Bank Banten sebesar Rp 500 juta melalui rekening BCA nomor: 3191931422, dan Lisa sebesar Rp 436.500.000 melalui rekening BCA nomor: 0291417026.
“Jika Ijeck sudah diperiksa dan telah mengembalikan uang hasil korupsi Bank Banten, bukan berarti proses hukumnya berhenti. Begitu juga dengan Yunardi Zahari, dan Lisa yang ikut menerima. Kejagung harus bersikap tegas pada mereka yang menerima aliran dana korupsi Bank Banten,” tegas Baihaq.
Baihaq pun memastikan akan terus melakukan aksi jika Kejagung tidak melanjutkan proses hukum korupsi Bank Banten yang melibatkan banyak pihak.
Diketahui, aksi massa Aliansi Mahasiswa Banten Jakarta diterima Kasubid Antar Lembaga Kejagung RI Henry Yulianto yang berjanji akan menyampaikan aspirasi Mahasiswa Banten untuk melanjutkan proses hukum korupsi Bank Banten.
“Saya terima ini berkasnya ya, boleh kalian poto sekarang kami. Ini kita lanjuntkan ya ke pimpinan. Sudah saya terima ini, baik baik dan aman kita semuanya,” ucap Henry kepada massa yang kemudian membubarkan diri.||| Prasetiyo




