AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH perintahkan Seluruh jajarannya di wilayah hukumnya (Wilkum) supaya dapat mengungkap jaringan pengedar narkotika dan sikat bandarnya.
Atas perintah itu Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis Pil Ekstasi. Dari Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Minggu (31/7/2022) sekira Pkl.20.00 WIB.
Kata AKP Adi, “Benar bahwa personel sat narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba dari tempat hiburan malam di daerah perdagangan”.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di Anda Karaoke, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Untuk itu Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan langsung berangkat ke lokasi sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy, sekitar Pkl. 20.00 WIB, terlihat datang 2(dua) orang laki-laki yang dicurigai memasuki Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke.
“Melihat kedua pria yang dicurigai tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria yang berinisial RA (20) dan AN (24) yang keduanya merupakan warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim menemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan yang berisi diduga 5 (lima) Butir Pil Ekstasi dgn berat brutto 1,89 gram, 1 (satu) Unit Handphone Android Warna Hitam Merek Oppo.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RA (20) dan AN (24), keduanya menerangkan bahwa benar diduga Pil Ekstasi tersebut adalah milik mereka berdua yang akan diserahkannya kepada pembeli yang mana sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial N di daerah Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum dan pengembangan selanjutnya”. tandas AKP Adi.
Dihari berikutnya, Tim Ngegas lagi, dan berhasil menggulung pengedar sabu-sabu di Tapian Dolok.
Salah seorang tersangka tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Jl. Subur, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Pada hari Selasa, 2 Agustus 2022, sekira Pkl. 12.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., SH, SIK, MH bersama kami personel Sat Narkoba Polres Simalungun untuk memberangus segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kabupaten simalungun ini. Kata Adi.
Lebih lanjut AKP Adi menjelaskan bahwa Penangkapan di daerah tapian dolok kabupaten simalungun tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat pada hari Selasa, tanggal 02 Agustus 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menerima informasi, bahwasanya di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial RS(33) alias EHENG warga Jl. Sehat, Lingkungan VII, Kel. Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RS(33) alias EHENG, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,09 gram, 1 (satu) Handphone android merk Vivo, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 100.000,-.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RS(33) alias EHENG, ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali di wilayah sekitaran tapian dolok kabupaten simalungun.
RS (33) alias EHENG menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah perdagangan, dan selanjutnya dilakukan upaya pengembangan, namun Tim belum menemukan orang yang dimaksud oleh RS (33) alias EHENG.
Dan saat ini RS (33) alias EHENG bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya, Ujarnya. ||| JSS
Editor : Zul