Today

Advokat Ir Pahala Sitorus SH MH MM : Roh KUHP Baru Memanusiakan Manusia, Sarankan RJ dalam Kasus AT

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – MEDAN || Advokat Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., menilai semangat atau roh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dengan prinsip “memanusiakan manusia, bukan memenjarakan manusia.”

Pernyataan tersebut disampaikan Pahala Sitorus saat dimintai tanggapan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT, Jumat (31/7/2026).

“Jika memang benar telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan korban telah mencabut laporan atau pengaduannya, maka menurut saya tidak perlu memaksakan perkara ini berlanjut ke pengadilan hanya untuk menghukum pihak yang sudah berdamai,” ujar Pahala.

Menurutnya, secara hukum perkara tersebut memang masih dapat diproses meskipun telah terjadi perdamaian. Penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan penerapan maupun tidak menerapkan mekanisme restorative justice sesuai dengan ketentuan dalam KUHP yang baru.

Pahala juga menjelaskan, apabila penyidik tetap melanjutkan proses hukum, tersangka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan restorative justice pada tahap pemeriksaan di kejaksaan. Bahkan, apabila permohonan tersebut tidak dikabulkan, mekanisme serupa masih dapat diajukan pada tingkat persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Pahala menegaskan dirinya tidak dapat menyimpulkan adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap AT karena bukan merupakan kuasa hukum yang bersangkutan dan belum mengetahui secara utuh kronologi perkara.

“Saya tidak bisa memastikan apakah ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan perkara ini karena saya bukan penasihat hukumnya dan belum mempelajari seluruh fakta hukum yang ada,” katanya.

Namun demikian, ia berpandangan apabila perkara tersebut tetap disidangkan dan terdakwa terbukti bersalah, hakim kemungkinan akan mempertimbangkan berbagai keadaan yang meringankan, termasuk adanya perdamaian antara para pihak dan pencabutan laporan oleh korban.

READ  Les stratégies gagnantes pour maximiser ses chances de gagner aux jeux en ligne : focus sur les bonus et promotions

Atas dasar itu, Pahala kembali mengimbau penyidik Polrestabes Medan agar mengedepankan pendekatan restorative justice yang dinilainya sejalan dengan semangat pembaruan KUHP.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur politik di balik penanganan perkara tersebut, Pahala memilih tidak memberikan tanggapan.

“Saya tidak ingin berspekulasi di luar konstruksi hukum yang ada. Fokus saya adalah bagaimana penyelesaian perkara dilakukan sesuai koridor hukum, termasuk melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi syarat,” ujarnya.

DPW NasDem Sumut Harapkan Penyelesaian Melalui RJ
Sementara itu, Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, S.T., berharap kepolisian mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice terhadap kadernya yang berinisial AT.

“Kami berharap kepolisian dapat mempertimbangkan restorative justice. Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, tetapi berdasarkan informasi yang kami terima bahwa telah terjadi perdamaian. Antonius juga telah meminta pendampingan kepada Partai NasDem. Karena itu kami berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ dengan tetap mengedepankan profesionalisme penegakan hukum,” katanya.

Polrestabes Medan Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan memastikan proses hukum terhadap AT tetap berlanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Adrian Risky Lubis, mengatakan penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adrian Risky Lubis di Medan, Kamis (30/7/2026). || Red

Related Post