AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Polres Binjai membekuk 5 pelaku begal sadis terhadap korbannya yang terjadi pada Jum’at (8/12/2023) lalu di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.
Peristiwa tersebut berawal saat korban YR (19) sedang pulang kerumahnya dengan mengenderai sp.motor Yamaha nmax BK 4033 RBK di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, dianya diikuti oleh 5 (lima) orang laki dengan mengendarai 3 (tiga) unit sp.motor.
Kemudian terduga pelaku memepetkan kenderaannya terhadap kenderaan korban YR (19) dengan menodongkan senjata serta mengacungkan senjata tajam ke arah korban, namun saat itu korban berusaha melawan dengan cara menghindar. Melihat gelagat korban ada perlawanan tersangka langsung memukulkan senjata ke pundak korban sehingga korban YR terjatuh, kemudian kelima pelaku tersebut merampas dan melarikan sp.motor korban ke arah pusat kota Binjai.
Setelah menerima laporan korban Kapolsek Binjai Barat AKP A.P. Sitepu, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ABD. SANI, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP, dan berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim saat itu mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di seputaran Jalan Soekarno-Hatta.
Dan berkat kesigapan oleh tim sekira pukul 03.00 wib terduga dapat diamankan oleh petugas di jalan soekarno-hatta km.18 kelurahan jatimakmur kecamatan Binjai timur, kota Binjai, kemudian terhadap kelima terduga dilakukan introgasi dan mengakui perbuatannya.
Adapun kelima orang terduga yang diamankan yaitu : AL als Aziz (22) jalan Banten km.14,5 Sunggal, IP (19) jalan Paya Bakung km.14,5 Sunggal, GF als Irawan (18) jalan Paya Bakung Pasar 1 Sunggal, RK (18) Sei Mencirim Sunggal dan MA (19) jalan Banten km 14,5 Sunggal.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 lembar STNK Yamaha nmax BK 4033 RBK, 1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun, 1 (satu) bilang parang panjang beserta sarungnya yang terbuat dari besi warna hitam.
Terhadap kelima terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. ||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai




