Today

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Ekstasi

redaksi

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
DP (26) pria warga Desa Muliorejo Medan Sunggal dan PA (20) wanita Warga Lk VI, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai, Senin (6/11/2023) saat menunggu pembeli narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Soekarno-Hatta KM 18 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dari keduanya Sat Narkoba Polres Binjai menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 8 (tujuh) butir narkotika jenis ekstasi warna biru tua, 1(satu) unit sepeda motor merk yamaha No Pol BK 6282 HE, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna kuning dan milik (DS) dan 1 (satu) unit handphone merk realme milik warna hijau milik (PA).

Keduanya mengaku memperoleh narkoba tersebut dari AR warga Gg Pantai, Kecamatan Sunggal. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap AR namun sampai di TKP tidak menemukannya.

Terhadap DP dan PA disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” Pungkas AKP Irvan Pane, SH.||| Samsidar Saragih

 

 

Editor : Zul
Sumber : Humas Polres Binjai

READ  Kapolres Binjai Hadiri Syukuran Batalyon Arhanud 11/WBY

Related Post

Tinggalkan komentar