Today

Kepala Desa N3 Kecamatan Bilah Hulu Rangkap Jabatan

redaksi

AKTUALONLINE.co.id LABUHANBATU |||

Kepala desa N 3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara berinsial S mangkir dari panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Labuhanbatu untuk digelarnya sidang rapat dengar pendapat (RDP) antara pelapor dengan Kepala desa N 3 tersebut, Jumat (3/11/2023).

Diceritakan, Kepala.desa N 3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu insial S ini dilaporkan oleh awak media (03’10/2023) lalu, kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

S dilaporkan terkait rangkap jabatan yang diembannya selaku Kepala desa N 3 selama bertugas menjabat sebagai Kepala desa juga menjabat sebagai karyawan aktif di perusahaan BUMN PTPN III Persero Aek Nabara Utara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sokon yang membidangi Pemerintahan itu, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) digedung DPRD Labuhanbatu, terkait kasus rangkap jabatan Kepala desa N 3 Kecamatan Bilah Hulu insial S tersebut, menyampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdi Jaya Pohan, yang turut hadir pada sidang RDP digedung DPRD Labuhanbatu itu, agar Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan segera meminta surat pengunduran diri Kepala desa N 3 insial S dari PTPN III Persero Kebun Aek Nabara Utara sebagai karyawan aktif, sesuai Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu no 4 tahun 2022 pasal 58 A yang berbunyi, dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUNDesa atau swasta sebagaimana di maksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala desa.

Sekretaris komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Rimba Saragih pada sidang RDP itu menyampaikan, bahwa sepakat dengan keputusan sidang RDP, yaitu, Kepala desa yang merangkap jabatan se kabupaten Labuhanbatu yang terpilih tahun 2022 wajib mengundurkan diri dari perusahaan tempat ianya menjabat sebagai Karyawan tetap aktif di perusahaan tersebut. Atau memilih mengundurkan diri dari jabatan Kepala desa, ucap Rudi Saragih tegas.

READ  Polres Labuhanbatu Lakukan Pengamanan Di Gudang Logistik KPU

Rudi Rimba Saragih Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu itu juga merasa kesal kepada pejabat Kepala desa N 3 Bilah Hulu insial S tersebut yang tidak hadir (Mangkir) dalem sidang rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Labuhanbatu tersebut. Seolah olah mengkangkangi panggilan dari DPRD khususnya Komis 1 DPRD Labuhanbatu. dan menyampaikan kepada Kepala dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan agar menegur Kepada desa N-3 insial S secara tertulis.

Kadis PMD Abdi jaya Pohan dalam menanggapi rapat dengar pendapat di ruang sidang komisi 1 menyepakati bahwa akan segera meminta surat pengunduran diri Kepala desa N 3 dari PTPN III Kebun Aek Nabara Utara Labuhanbatu sesuai dengan Peraturan daerah no 4 tahun 2022 untuk melengkapi hasil notulen rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu. ||| Onasis

Related Post

Tinggalkan komentar