Today

Polsek Aek Natas Amankan Pelaku Pencurian Lembu Pada Ops Sikat Toba 2023

redaksi

AKTUALONLINE.co.id LABUHANBATU |||

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak/lembu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH pada Senin (30/10/2023) menjelaskan kronologi kejadiannya.

Bahwa pada Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib, pelapor/korban an. Tukimin, Lk, 60 Tahun, Islam, Alamat : Dusun V Desa Suka Jadi Pulo Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labura mendapat informasi bahwa ada seekor lembu berwarna hitam yang di potong di Divisi VI Desa Perkebunan Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labura (TKP), “mendapat info tersebut, pelapor/korban langsung menuju lokasi dimaksud” kata Kasi Humas.

Setibanya di lokasi, diketahui bahwa lembu yang dipotong tersebut adalah benar milik pelapor/korban, “selain itu, di lokasi yang sama ditemukan juga 1 (satu) ekor lembu yang masih hidup yang ditambatkan di pohon” ujar Kasi Humas.

Mendapati informasi terkait adanya peristiwa pencurian hewan ternak/lembu, Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Aek Natas AKP J. Ginting bersama IPDA Bambang Wahyudi (Kanit Reskrim) dan anggota langsung melakukan penyelidikan, dimana menurut keterangan korban dan saksi-saksi bahwa di lokasi saat itu ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal.

“setelah Tim mengamankan 2 (dua) orang dimaksud dan dilakukan interogasi, kedua orang itu mengaku telah melakukan pencurian dan sudah menyembelih hewan ternak/lembu milik pelapor/korban atas nama Tukimin”,ucap Parlando.

Adapun identitas tersangka atas nama Syahprijal, Laki-Laki, 27 Tahun, Pekerjaan : Bertani, Agama : Islam, Alamat : Dusun IV Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labura dan tersangka atas nama Khairil Adha, Laki-Laki, 20 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jl. M. Abbas Link. II Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

READ  Personel Polres Labuhanbatu Melaksanakan Deteksi ke Kantor dan Gudang Logistik KPU Kab. Labuhanbatu

Adapun kerugian yang dialami pelapor/korban yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana. ||| Onasis

Related Post

Tinggalkan komentar