AKTUALONLINE.co.id PADANGSIDEMPUAN ||| Gereja Pentakosta di jalan Kartini 12A Padang Sidempuan ditutup sementara sebagai imbas penggelapan uang gereja sejak Juli 2022 hingga Juni 2023 dan dibukanya sekte baru diluar Gereja Pentakosta yang dilakukan oleh Pdt. Steven Siburian.
Kepala Biro Hukum Gereja Pentakosta Poltak Tampubolon, SH. MTh menerangkan kepada www.aktualonline.co.id, Jumat (20/10/2023) siang bahwa uang yang digelapkan sejumlah Rp11.535.000, dan bersumber dari anggaran kolekte pusat, pengadaan kalender 2023, iuran PGP, persepuluhan, serta pembelian blanko-blanko.
“Diduga ada penggelapan uang gereja sebesar Rp11.535.000 oleh Pdt. Steven Siburian bang,” jelas Poltak Tampubolon.
Parahnya, Pdt. Steven juga dinilai berbelok dengan mengembangkan sekte baru di dalam gereja yang diketahui berdiri atas permohonannya dan diresmikan langsung oleh pucuk pimpinan Gereja Pentakosta.
Sejak tipu muslihat Pdt. Steven Siburian terungkap pucuk pimpinan Gereja Pentakosta akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel gereja. Bahkan, sang pendeta diadukan oleh Biro Hukum Gereja Pentakosta, ke Polres Padang Sidempuan, Kamis (19/10/2023) kemarin.
“Mulai hari ini Gereja ini harus di kosongkan dan tidak boleh ditempati. Gereja ini, Pentakosta yang mengontrak bukan sekte di luar Pentakosta,” tegas Poltak Tampubolon.
Diterangakan Poltak Tampubolon, langkah hukum yang mereka tempuh ke Polres Padangsidimpuan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan Pdt. Steven Siburian atas Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gereja Pentakosta Pasal 11 ayat 1dan 2 tentang Hak Milik juga tindak Pidana Pasal 488 Undang undang No 1 tahun 2023.
“Kita meminta agar Pdt Steven Siburian diperiksa aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Padangsidimpuan sesuai dengan pengaduan kita.,,” ujar Poltak Tampubolon.
Dibeberkan Poltak Tampubolon juga, awalnya Pdt. Steven Siburian melayani di Gereja Pentakosta yang terletak di Pangkal Dolok Kota Padang Sidempuan. Kemudian, ia meminta kepada Pucuk Pimpinan Gereja Pentakosta yang beralamat di di Jalan Lingga, Pematang Siantar agar dilakukan Pengembangan pelayanan di tubuh Gereja Pentakosta.
Mendengar laporan tersebut Pucuk Pimpinan Gereja Pentakosta menyetujui dan menyanggupi usulan tersebut dan akhirnya menyewa gereja di Jalan Kartini Kota Padang Sidempuan.||| TAS
