20.1 C
Indonesia
Rabu, 22 April 2026

Taktik VOC di Proyek Sport Centre

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Vereenigde Oost-Indische Compagnie, yang lebih dikenal dengan VOC sebenarnya tidak benar-benar hilang dari Indonesia. Kongsi dagang Belanda tersebut kini bermutasi dan taktiknya dipakai oleh Pemprov Sumut, khususnya Dispora Sumut dalam merebut lahan seluas 300 Ha untuk pembangunan sport centre, juga pengembangan pusat bisnis.

Mulanya, lahan yang terletak di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang merupakan lokasi subur dan menjadi areal bercocok tanam bagi petani asal penduduk setempat maupun pendatang, yang membeli secara tunai senilai jutaan rupiah dari Mami alias JM, mantan istri dari BG selaku Ketua Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu (KTSDB).

Belum ada duka di sana. Puluhan ton padi dan jagung mampu mereka panen setiap musimnya. Hingga tahun 2020 silam, Pemprov Sumut, khususnya Dispora Sumut mengumumkan bahwa tanah tersebut telah mereka beli seharga Rp152 miliar dengan bukti kuitansi.

“Awalnya, ketika ada kabar bahwa lahan pertanian mereka dibeli Rp152 miliar oleh Pemprovsu, Dispora Sumut,” ungkap Direktur Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait, Kamis (5/9/2023) pagi.

Belum sempat ribut, BG kemudian diberi kompensasi ratusan juta atas lahan yang digarapnya, usai didata tim apresial. Sementara Mami dan anggota kelompok tani lainnya melakukan perlawanan dengan alasan nama mereka tidak tercantum dalam pendataan, atau nominalnya yang tidak sebanding dengan nilai aset yang dimiliki.

Mereka ribut, membeberkan asal-usul tanah. Yan Rosa Lubis, seorang pengusaha yang lokasi usahanya dirampas serta dihancurkan menyeret persoalan tersebut ke meja peradilan. Fakta lain pun terungkap, sertifikat tanah sport centre dibatalkan karena dibuat di bawah tangan oleh Kepala BPN Drs. Fauzi. Hal ini pula menjadi alasan tidak dikeluarkannya izin mendirikan bangunan maupun izin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Mami serta beberapa orang yang vokal tadi kemudian tidak tampil lagi di depan seperti dulu, saat menghentikan paksa eskavator dan puluhan petugas Satpol PP karena ingin merusak tanaman dan rumah mereka. Beberapa kali tim mendapati Mami maupun anggotanya menyambangi PN Lubuk Pakam dengan membawa tumpukan berkas tebal.

Meskipun begitu, anggota kelompok tani lainnya seperti Baginda Manik, Dewi Simatupang, Roslina Sihombing, Obet Sinukaban dan lainnya memilih jalan lain. Mereka tetap melawan, karena ganti rugi yang disediakan tidak diperuntukkan bagi mereka. Keseriusan bertahan pun dibuktikan dengan tidak beranjaknnya Baginda Manik, meski rumahnya telah dirobohkan sebanyak tiga kali memakai alat berat maupun tenaga puluhan Satpol PP.

“Benarkah tim apresial bekerja maksimal. Mengapa ada yang tidak tercatat oleh tim apresial. Dan paling menyedihkan lagi, ada pihak yang awalnya vokal tiba-tiba menghilang dari perjuangan. Seperti diadu antar masyarakat ini,” ungkap Abel.

Di tengah perlawanan masyarakat, para pekerja tetap melanjutkan kontrak pembangunan mereka yang tidak mengantongi izin. Puluhan pekerja pun sudah ada yang terpaksa pulang karena gaji belum dibayar. Namun alat berat tetap bergerak, karena bahan bakar Solar Subsidi terpantau telah diantar secara rutin berdrum-drum dengan menggunakan pickup. Ada aparat berbaju loreng hijau tampak mengikuti dari belakang.

Keberadaan sebuah musholla juga dipersoalkan karena dianggap mengganggu pembangunan. Setelah gagal merobohkannya, Dispora Sumut kemudian meminta bantuan Polres Deli Serdang untuk memanggil kelompok tani yang merasa keberatan dirobohkannya rumah ibadah umat muslim itu. Pertemuan pun dilakukan Rabu (27/9/2023) lalu, di Aula Tri Brata Polres Deli Serdang.

“Perintah dari Kapolres harus dilakukan Rakor dulu,” ungkap Kasat Intel Polres Deli Serdang, AKP Syahrial Efendi kepada www.aktualonline.co.id melalui pesan WhatsApp.

Saat itu, Mami mendadak muncul. Baginda Manik yang diundang khusus turut membawa teman-temannya yang senasib. Mereka dihadapkan dengan Sekdispora Sumut Ismail, Sekcam Batang Kuis Romi Damanik, Kades Sena Yuli, Perwakilan Satpol PP Agus, Kabagops Polres Deli Serdang Kompol J.M Napitupulu, Pasiops Kodim Kapten MS Damanik, Perwakilan Kemenag Deli Serdang Fahrizal, dan Perwakilan BPN Deli Serdang Adi Supriyadi.

Usai pertemuan bubar, salah seorang anggota tani menyampaikan bahwa dialog berjalan tidak adil bagi mereka. Penyelesaian konflik dibuat terpenggal pada persoalan musholla. Saat itu hanya Mami dari kelompok tani yang muslim dan menyetujui perobohan surau, sementara Baginda Manik dan rekan lainnya beragama Kristen masih bersikeras agar tempat ibadah itu jangan dihancurkan. Apalagi, perwakilan Kemenag Deli Serdang, Fahrizal membeberkan bahwa rumah ibadah itu tidak ada izin.

Mau tidak mau, Baginda Manik dan rekan-rekannya ikut menyetujui perobohan musholla, karena terus didesak serta tidak diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan dasar kasus yang ada. Hingga akhirnya persetujuan itupun dijabarkan dalam empat butir perjanjian tertulis, dan diteken oleh masing-masing pihak yang hadir.

Pertama, masyarakat tidak keberatan musholla dirobohkan. Kedua, pembongkaran musholla dilakukan oleh masyarakat setelah 1×24 jam menerima ganti rugi perobohan musholla sebesar Rp127 juta. Ketiga, ganti rugi diambil di PN Lubuk Pakam melalui rekomendasi dari Kepala Desa Sena. Terakhir, Mami dan Roslina Sihombing bertanggungjawab atas perselisihan atau gugatan dari kelompok tani lain.

Sebenarnya, problem sport centre bukanlah soal musholla atau membangkangnya masyarakat dengan tetap mempertahankan beberapa meter tanah untuk bertahan hidup. Hingga saat ini, Dispora Sumut tidak mampu menunjukkan dasar tanah, bukti setor yang sah pembelian tanah yang mereka lakukan. Bahkan BPN Deli Serdang juga tidak mampu menunjukkan dasar diterbit bukti kepemilikan tanah dari Dispora Sumut. Jika fakta-fakta itu diumumkan ke publik, tentu tidak ada keributan dan ganti rugipun tidak perlu dilakukan.

Ajang PON 2024 selalu menjadi alasan agar siapapun tidak boleh melawan atau tidak akan menang jika melawan, sebab berhadapan dengan pemerintah dan kepentingan umum. Wajar, sebagian besar publik mendukung sebab tidak mengetahui betul kegiatan proyek pembangunan sport centre yang dilakukan oleh Pemprov Sumut dengan total puluhan triliunan rupiah itu.

Julius Caesar sebagai pencetus devide et empera atau politik adu domba yang pernah dibawa Belanda ke Indonesia fasih terlihat dalam proyek sport centre. Internal kelompok tani yang awalnya kompak kini mendadak berubah renggang. Mami selaku Ketua KTSDB yang selama ini rajin menghubungi www.aktualonline.co.id untuk mengabari situasi di lahan perjuangan mereka, kini sulit dihubungi meski berulang kali dicoba.

Meski begitu, aksi perlawanan Baginda Manik Cs ternyata belum cukup menghentikan siasat sepeti yang dilancarkan VOC kepada para raja dulu. Dispora Sumut juga tidak hilang akal. Kekuatan Polisi dan Satpol PP bisa terus digunakan untuk menekan pergerakan anggota tani. Seolah-olah sesuai prosedur, pertemuan dan dialog yang dilakukan oleh penegak hukum menjadikan persoalan malah membesar karena membatasi diri dari persoalan yang sebenarnya. ||| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya