Today

Rektor UIN Sumut Harus Tuntaskan 3 Masalah Besar Ini

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Rektor UIN Sumut, Prof. Nurhayati harus menyelesaikan 3 permasalahan besar yang diwariskan sejak rektor dijabat oleh Prof. Saidurrahman. Yakni, pembelian tanah bodong di Desa Sena Batang Kuis, dana program ma’had, serta mangkraknya pembangunan gedung baru di kampus UIN Sumut Jalan Willem Iskandar Medan Estate Percut Sei Tuan.

Menurut data yang ditelusuri www.aktualonline.co.id meskipun pembelian tanah sport centre telah dibayar sebesar Rp32 miliar dengan menggunakan alas hak tanah awal berupa SK 10, bukan HGU.

Selanjutnya adalah program wajib ma’had al-jami’ah (pesantren kampus) pada tahun 2020 yang telah menghimpun dana sebesar Rp956 juta. Mengingat masih dilanda Covid-19, agenda tersebut tidak jadi terlaksana namun uang yang terkumpul belum dikembalikan kepada mahasiswa.

Adapula proyek pembangunan mangkrak di lingkungan kampus UIN Sumut Jalan Willem Iskandar Medan Estate yang merugikan negara sekitar Rp10,3 miliar. Gedung tersebut dibangun menggunakan anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44,9 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumut, Acil Lubis, Jumat (15/9/2023) mengatakan harusnya Rektor UIN Sumut, Nurhayati mampu menuntaskan 3 persoalan tersebut, mengingat 40% kabinet Prof. Nurhayati merupakan tim lama Prof. Saidurrahman dan sangat mengetahui pekerjaan tersebut.

“Terkait 3 proyek itu memang menjadi PR yang harus segera dituntaskan oleh rektor UIN Sumut yang baru ini,” ungkap Acil Lubis.

Jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan, Acil Lubis mengingatkan perlu adanya evaluasi di tubuh kabinet Prof. Nurhayati, agar permasalahan tidak berlarut dan mencemarkan nama baik lembaga pendidikan Islam milik negara ini.||| Prasetiyo

READ  Kebersamaan Brimob dan Ojol di Sumut : Satukan Hati, Tebar Kepedulian

Related Post

Tinggalkan komentar