Today

Aneh…!!! Belum Terima SP2HP, Kasus Kematian Mahasiswi USU Langsung Gelar Perkara di Polda Sumut

redaksi

AKTUALONLINE.co.id ||| Priyono dan Nur Afni orang tua kandung dari Almarhum Mahira Dinabila (19), Menghadiri undangan resmi dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di ruangan Bag Wassidik Ditreskrimum untuk mengikuti gelar perkara terkait proses kematian anaknya yang menurutnya sangat janggal dan misterius.

Undangan resmi diterima orang tua kandung Almarhum Mahira Dinabila, Senin (11/9/2023) dengan Nomor:B/11-198/IX/Res 1.7./2023/Reskrim perihal undangan gelar perkara.

Kehadiran orang tua Almarhum Mahira Dinabila yang merupakan Mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU)
didampingi Tim Kuasa Hukumnya,yakni Fajri Akbar SH, Baihakki Ritonga SH dan Nuratry Batubara SH, Kamis (14/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Fajri Akbar SH selaku kuasa hukum orang tua Almarhum Mahira menggelar konferensi pers kepada awak media sebelum mengikuti gelar perkara,untuk menjelaskan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi atas kematian Almarhum Mahira.

“Dalam hal ini,kami selaku kuasa hukum orang tua kandung Almarhum (Mahira Dinabila -red) mendukung langkah-langkah pihak Kepolisian demi tegaknya kebenaran terkait proses kematian Almarhum.Namun,yang kami pertanyakan disini adalah,mengapa setelah laporan Kepolisian terkait kematian Almarhum pihak Kepolisian hingga saat ini tidak menjelaskan proses itu secara kerudut.mengapa kami tiba-tiba diundang mengikuti gelar perkara..? Ada Apa..?,”ucap Fajri Akbar SH.

Menurutnya,kematian Almarhum Mahira belum dijelaskan penyebab kematian,apakah dibunuh atau bunuh diri.

“Sementara,hasil otopsi belum menyatakan Almarhum Mahira belum disebutkan penyebab kematiannya seperti apa.oleh karena itu, pertanyaan -pertanyaan yang janggal yang kami sebut kan tadi akan kami pertanyakan kepada pihak Wassidik Polda Sumut menjawab peristiwa-peristiwa tersebut sebelum melaksanakan gelar perkara,karena banyak hal yang kami rasakan yang patut di curigai,”ujarnya.

Lebih anehnya lagi,Lanjut Fajri Akbar SH,Belum adanya pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga.

READ  Anggota DPRD Medan Ingatkan Warga Agar Peduli dengan Adminduk

“Untuk itu, buat rekan-rakan jurnalis untuk sama-sama mengajak masyarakat segera mengawal proses ini,guna untuk mendukung pihak Kepolisian demi penegakan keadilan yang sebenar-benarnya dan mengungkapkan peristiwa ini sebenar-benarnya,”harapnya.

Sementara, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi terkait akan dilaksanakan gelar perkara kasus kematian Almarhum Mahira Dinabila mengatakan, masih menentukan jadwal dilaksanakan gelar perkara.

“Silahkan kordinasi dengan Kabag Wassidik,AKBP Musa Tampubolon,”ucapnya

Perlu diketahui, Mahira Dinabila ditemukan tewas di dalam rumahnya, Komplek Rivera, Kota Medan,Kamis (4/5/2023). Mahira tergeletak di dapur rumahnya. Kondisi rumahnya saat itu terkunci dan lampunya padam.

Ayah kandung Mahira bernama Pariono mengungkapkan ada beberapa hal janggal saat anaknya ditemukan tewas. Misalnya, soal geliat ayah tiri Mahira berinisial M yang tampak pucat dan tergesa-gesa meminta agar Mahira dimakamkan.

Kemudian, terkait surat wasiat yang tulisan dan bahasanya berbeda dengan tulisan dan bahasa yang digunakan Mahira. Selain itu, terkait dugaan awal Mahira bunuh diri karena meminum racun Baygon hingga pernyataan-pernyataan M yang menurutnya mencurigakan.||| Antoni Pakpahan

Related Post

Tinggalkan komentar