Today

3 Jam Berunding, Kapolres Belawan Tolak Penangguhan Penahanan Secara Lisan

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Perundingan yang berlangsung selama 3 jam, mulai 17.00 WIB hingga 20.00 WIB antara kuasa hukum Cien Siong, yakni Pahala Sitorus dan Longser Sihombing dengan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon tidak membuahkan hasil. Permohonan penangguhan yang resmi disampaikan secara tertulis pada tanggal 2 September 2023, namun permintaan itu ditolak hanya secara lisan tanpa menyebut dasar penolakannya.

Menurut Pahala Sitorus, kehadiran tim kuasa hukum Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan merupakan undangan dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui telepon. Lanjutnya, meskipun diskusi dan berbagai kejanggalan BAP terhadap Cien Siong yang dipaparkan, permohonan penangguhan penahanan tetap tidak menjadi atensi.

“Begitu lama kami berdialog, terkait permasalahan ini, 2 jam lebih kesimpulannya malah tidak ada satu kepastian,” beber Pahala Sitorus, Kamis (7/9/2023) malam di depan Polres Pelabuhan Belawan.

Sebagai kuasa hukum, Pahala Sitorus kepada www.aktualonline.co.id mengaku jengkel atas ajakan pertemuan berjam-jam itu. Pasalnya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengesampingkan permohonan penangguhan penahanan. Padahal, penahanan yang dilakukan terhadap Cien Siong penuh kejanggalan.

“Status tersangka klien kami terima setelah klien kami ditahan. Untuk itu kami pada hari sabtu tanggal 2 September 2023 telah mengajukan permohonan penangguhan terhadap klien kami Cien Siong. Dan Pukul 5 sore itu kami juga menyampaikan kejanggalan-kejanggalan berita acara terhadap klien kami Cien Siong,” terang Pahala Sitorus.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon yang dikonfirmasi melalui seluler tidak merespon panggilan, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tim Aktual Media Grup belum dijawab.

Diketahui, Cien Siong merupakan pihak yang ditangkap dan ditahan oleh Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan, secara tidak profesional. Pasalnya, Cien Siong belum cukup bukti maupun gelar perkara, Polres Pelabuhan Belawan langsung menetapkan tersangka, menangkap dan menahannya pada 31 Agustus 2023 silam.||| Prasetiyo.

READ  Objek Tanah Jefri Ananta Overlap SHM Diduga Tak Sesuai Bidang, Satgas Mafia Tanah Diminta Periksa Pejabat Kantah Medan

Related Post

Tinggalkan komentar