21.8 C
Indonesia
Kamis, 30 April 2026

Humas Polda Sumut Tidak Salah, Tapi Tidak Semua Putusan Soal Longser Sihombing Dibuka ke Publik

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Pahala Sitorus selaku Kuasa hukum korban kriminalisasi AKP (Purn) Longser Sihombing tidak menyalahkan keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dimuat salah satu media online awal bulan Agustus lalu, dengan keterangan bahwa perkaranya sudah putus dan inkrah.

Namun Pahala sangat menyayangkan Hadi tidak menjelaskan secara utuh putusan Majelis Hakim PN Medan kepada publik yang harusnya ditindaklanjuti oleh Polda Sumut, sebagai bentuk ditegakkannya hukum demi keadilan.

“Tidak salah, tapi ada yang kurang. Ada putusan yang tidak dibukanya ke publik,” tegas Pahala, Rabu (23/8/2023) pagi kepada www.aktualonline.co.id.

Diungkap Pahala, dalam putusan nomor 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn, diterangkan ada beberapa item barang bukti seperti, tas ransel, uang Rp200 juta, secarik kertas bertulis jumlah uang perdamaian, yang harus diserahkan kembali ke penyidik guna pengembangan penyidikan selanjutnya.

“Perintah pengadilan sudah dilaksanakan oleh Jaksa dengan mengeksekusi vonis penjara terhadap Longser Sihombing. Barang bukti sudah dikembalikan ke penyidik untuk pengembangan penyidikan. Putusan pengadilan ini yang kami tuntut untuk dilaksanakan,” mintanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut yang sejak Senin 14 Agustus 2023 silam berjanji untuk diwawancarai terkait perkara ini, pada Selasa 22 Agustus 2023 tidak juga teralisasi.||| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya