Today

2 Proyek Besar Bermasalah Yang Akan Diwariskan Gubsu Edy Rahmayadi Kepada Gubsu Penerusnya

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Dua pekan menuju akhir jabatan Gubsu Edy Rahmayadi, nampaknya belum membuat persoalan yang terjadi lenyap begitu saja. Usai 5 September 2023 mendatang, mantan Pangkostrad tersebut akan mewariskan 2 proyek besar bermasalah kepada penerusnya.

Pertama, proyek sport centre yang hingga kini belum jelas realisasi bangunannya. Berdasarkan penelusuran tim www.aktualonline.co.id, lokasi tanding dan penutupan PON 2024 tersebut tersandung persoalan alas hak. Memang, tanah seluas 300 Ha tersebut bukanlah HGU ataupun eks HGU.

Persoalan tersebut kemudian merembet hingga tidak dikeluarkannya izin mendirikan bangunan apapun di atas tanah tersebut. Hal itu juga diperkuat tidak beraninya Pemprov Sumut maupun kontraktor memampangkan papan informasi di depan proyek.

Lucunya, Pemprov Sumut bisa-bisanya mendapat bonus luas ukur tanah. Awalnya tanah dibeli seluas 300 Ha tiba-tiba menjadi sekitar 322 Ha dalam pemetaan yang dibuat oleh PT. Deliana Inti Sukses.

“Kacau kali lah, alas hak tanah tidak jelas, izin tidak keluar, eh pas diukur lebih dari 300 Ha,” ungkap Abel, Selasa (22/8/2023) siang.

Parahnya, uang sekitar Rp152 miliar yang diklaim telah dibayarkan Pemprov Sumut disinyalir akal-akalan saja. Pasalnya, selain kuitansi Pemprov Sumut sendiri tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maupun rekening koran.

Proyek besar dan bermasalah kedua disampaikan Presidium Mimbar Rayat Anti Korupsi, Arief Tampubolon adalah proyek multi years Rp2,7 triuliun rupiah. Sejak awal, proyek pembangunan jalan dan jembatan tersebut tidak memiliki payung hukum karena tidak tercantum dalam APBD.

Perjalanan proyek Rp2,7 triliun juga dipenuhi banyak kebohongan publik. Misalnya soal kalim progres pekerjaan. Demi cepat dicairkannya upah dan dianggap tidak gagal oleh publik, Pemprov Sumut dan KSO sama-sama menyepakati capaian pengerjaan saat ini sudah mencapai 50%.

READ  Kasatreskrim Polrestabes Medan Bungkam Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Karya Ilmiah UINSU

Padahal merujuk pada laporan progress tersebut mengada-ngada dan cenderung mengakali. Dilihat dari 63 item pekerjaan kontrak Dinas PUPR Sumut, KSI baru menyelesaikan 21 item per 31 Juli 2023.

“Udah gila orang ini, tidak logika laporan KSO itu sudah 50% progres pekerjaan fisik terselesaikan mereka. Bukan kita gak suka sama proyek ini. Tapi yang digunakan orang itu adalah uang rakyat. Jadi wajar Inspektorat Sumut dingatkan, khususnya Lasro Marbun,” kata Arief, Jumat (18/8/2023) pagi.

Kasus proyek besar dan bermasalah seperti dibiarkan dan dijaga. Tentu saja fakta ini menjadi tanda tanya besar bagi publik. Apalagi dengan diletakkannya mantan penyidik KPK sebagai Kepala Biro Hukum Provinsi Sumut harusnya mampu menjadi filter guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan jawaban apapun. ||| Prasetiyo

Related Post

Tinggalkan komentar